JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober-9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.”
Arso Sadewo ditahan 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul tiga tersangka lain dalam kasus yang sama.
Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006-2023), Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016-2019), dan Hendi Prio Santoso (mantan Direktur Utama PT PGN).
Dengan ditahannya Arso Sadewo, KPK semakin menguatkan proses hukum dalam mengungkap dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Keempat tersangka kini menjalani masa penahanan sementara penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini. (BSN-01)




