Mafia Tanah Rugikan Masyarakat: Bamsoet Tekankan Reformasi Sistem Pertanahan

Date:

Share post:

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Soroti Isu Sistemik yang Ancam Kelompok Ekonomi Lemah

JAKARTA, BAMSOETNEWS.CO.ID —  Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa permasalahan mafia tanah di Indonesia telah menjadi isu sistemik yang merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah.

Ia menegaskan perlunya reformasi sistem pertanahan dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Modus Operandi Mafia Tanah dan Keterlibatan Oknum

Bamsoet menjelaskan bahwa mafia tanah beroperasi secara sistematis dengan memanfaatkan celah dalam administrasi pertanahan. Modus yang sering digunakan meliputi pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, pendudukan ilegal, hingga jual beli tanah sengketa.

Praktik ini semakin kompleks karena melibatkan oknum dari berbagai pihak, seperti perbankan, lembaga pembiayaan, notaris, kurator, dan balai lelang. “Jika tidak ditangani, ini akan merusak tatanan hukum pertanahan,” tegas Bamsoet.

Menurut data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sepanjang 2023, sebanyak 62 kasus mafia tanah berhasil dituntaskan dengan 159 tersangka. Namun, Bamsoet menilai angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan masalah, mengingat banyak kasus masih belum terungkap.

Upaya Holistik untuk Berantas Mafia Tanah

Bamsoet menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah membutuhkan pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga masyarakat. Perbankan dan lembaga pembiayaan, yang kerap memberikan kredit dengan jaminan tanah, menjadi titik rawan jika berkolusi dengan pihak ketiga. “Balai lelang juga punya peran besar. Jika ada kolusi, masyarakat justru jadi korban,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti peran kurator dan notaris dalam menjustifikasi status agunan tanah. Pengawasan yang lemah terhadap profesi ini, menurut Bamsoet, membuka peluang manipulasi dan korupsi, sehingga menyulitkan upaya pemberantasan.

Edukasi Masyarakat dan Reformasi Sistem Pertanahan

Selain penegakan hukum, Bamsoet menggarisbawahi pentingnya edukasi masyarakat terkait hak kepemilikan tanah dan prosedur legal dalam transaksi pertanahan. “Reformasi sistem pertanahan dan transparansi adalah kunci untuk menciptakan tata kelola yang adil,” katanya.

Ia menegaskan bahwa melindungi hak atas tanah masyarakat merupakan langkah menuju keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan masyarakat lemah tidak terus dirugikan,” tutup Bamsoet. (BSN-01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Januari 2025 Terkendali, Tumbuh 5,1%

Keseimbangan Sektor Publik dan Swasta Jaga Stabilitas Ekonomi JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM --  Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa utang luar negeri...

UI Putuskan Revisi Disertasi Bahlil Lahadalia, Sekjen Golkar: Ini Hal Biasa dalam Karya Ilmiah

Sarmuji Apresiasi Keputusan UI yang Tetap Berbasis Objektivitas, Sebut Penggiringan Opini Sarat Dimensi Politik JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM -- Universitas Indonesia...

Kadispen TNI AD Bantah Kejanggalan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya ke Letkol

Brigjen Wahyu Yudhayana Tegaskan Kenaikan Pangkat Teddy Sesuai Prosedur, Didukung SK Panglima TNI JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM -- Kepala Dinas Penerangan...

Good Governance dan Reformasi Birokrasi: Masihkah Ada Harapan untuk Indonesia?

Maraknya Korupsi Skala Besar Menunjukkan Kegagalan Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM -- Ketika ruang publik terus dibanjiri...