Ketua MA Prof. Dr. Sunarto melantik 9 Ketua Pengadilan Tinggi Agama baru di Tower MA. Beliau menegaskan pemimpin hadir untuk melayani, bukan dilayani.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melantik dan memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan sembilan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Agama. Acara khidmat ini berlangsung di Ruang Koesoemah Atmadja, Tower MA, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026).
Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam rotasi kepemimpinan yudisial, di mana para pejabat baru diharapkan mampu membawa terobosan segar di tengah tantangan modernisasi penegakan hukum di Indonesia.
Daftar 9 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Resmi Dilantik
Sembilan pejabat yang mengemban amanah baru sebagai pimpinan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di berbagai provinsi di Indonesia meliputi:
-
Drs. Abdullah, S.H., M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten.
-
Drs. Nur Khazim, M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
-
Dr. Chazim Maksalina, M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang.
-
Dra. Erni Zurnilah, M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
-
Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
-
Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
-
Drs. Asrofi, S.H., M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
-
Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I. – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
-
Dr. Acep Saifudin, S.H., M.Ag. – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Peringatan Keras Ketua MA: Jangan Ada Kepemimpinan Pragmatis!
Dalam pidato sambutannya, Prof. Sunarto memberikan pesan moral dan etis yang mendalam bagi para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan struktural di bawah Mahkamah Agung bukanlah simbol keistimewaan personal atau “mahkota kekuasaan” untuk bersikap arogan.
“Jabatan yang kita emban hari ini, bukanlah semata-mata simbol keistimewaan, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab yang luhur. Seorang pimpinan, hadir untuk melayani, bukan minta dilayani,” tegas Prof. Sunarto.
Secara eksplisit, Ketua MA juga mewanti-wanti seluruh pimpinan wilayah agar menjauhi pola kepemimpinan pragmatis yang kerap menyalahgunakan wewenang demi memburu keuntungan pribadi dan mengabaikan kode etik peradilan.
Lebih lanjut, ia mendorong terciptanya budaya kerja gotong royong dan kolaboratif di lingkungan korps pengadilan. “Jika ingin sekedar cepat sampai, berjalanlah sendirian. Namun jika ingin mencapai suatu tujuan yang jauh dan luhur, berjalanlah bersama-sama,” tuturnya mengutip sebuah filosofi bijak.
Pemimpin Harus Hadir Sebagai Problem Solver
Menghadapi keterbatasan sumber daya manusia serta tingginya tuntutan masyarakat akan transparansi dan integritas publik, Ketua MA menegaskan pimpinan daerah tidak boleh pasif.
“Seorang pemimpin dituntut untuk hadir sebagai pemberi solusi, bukan sekedar pengamat, apalagi menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Sebaliknya, Saudara sekalian dituntut mampu menjadi problem solver bagi organisasi,” cetus Sunarto. Ia meminta segala benang kusut administrasi dan perkara diselesaikan lewat inovasi yang tetap bersandar pada koridor hukum tertulis.
Prosesi agung ini turut dihadiri oleh jajaran elite yudisial, termasuk Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, serta jajaran Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung.
Analisis: Menakar Esensi “Kontrak Ilahi” di Tubuh Peradilan Agama
Pesan menohok yang disampaikan oleh Ketua MA Prof. Sunarto mengenai jabatan sebagai “kontrak dengan Sang Pencipta” bukan sekadar bumbu retorika upacara biasa. Ini merupakan refleksi kritis atas potret penegakan hukum di Indonesia saat ini. Berikut tiga poin analisis tajam yang perlu dipahami publik:
1. Peradilan Agama Sebagai Benteng Moralitas Hukum
Pengadilan Agama di Indonesia memegang peranan krusial karena mengurusi ranah hukum privat Islam, mulai dari sengketa waris, perkawinan, perceraian, hingga ekonomi syariah yang trennya terus melonjak. Karena bersentuhan langsung dengan hukum syariat, tuntutan moral dan integritas para hakim serta ketuanya berada pada level tertinggi. Jika pimpinannya terjebak dalam kepemimpinan pragmatis (mencari keuntungan materiil atau transaksional), maka runtuhlah legitimasi moral lembaga peradilan di mata umat.
2. Tantangan Nyata Problem Solver di Era Digital
Tuntutan Ketua MA agar pimpinan daerah bertindak sebagai problem solver sangat beralasan. Saat ini, Mahkamah Agung sedang gencar mendorong sistem peradilan elektronik (e-Court dan e-Litigation). Masalahnya, kesiapan infrastruktur digital di daerah terluar seperti Jayapura dan Papua Barat tentu berbeda jauh dengan Banten atau Jambi. Para Ketua PTA yang baru dilantik ini wajib memutar otak guna mengatasi keterbatasan SDM dan sarana tanpa menjadikan hal tersebut sebagai pemakluman atas lambatnya pelayanan hukum bagi masyarakat daerah.
3. Mengikis Budaya “Minta Dilayani” (Feodalisme Birokrasi)
Kritik tajam Prof. Sunarto mengenai pemimpin yang “minta dilayani” membidik langsung budaya feodal yang masih mengakar kuat di birokrasi Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pejabat di tingkat daerah sering kali diperlakukan bak raja kecil. Dengan menekankan paradigma servant leadership (kepemimpinan yang melayani), Mahkamah Agung sedang mencoba melakukan dekonstruksi kultural: bahwa kehormatan seorang hakim agung atau ketua pengadilan tinggi diukur dari kepuasan publik yang mencari keadilan, bukan dari kemewahan fasilitas protokol yang mereka terima. Source









