JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Rahmawati Yaunidar (RY), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker. “Pemeriksaan bertempat di Polres Karanganyar, Jawa Tengah, atas nama RY, mantan Direktur PPTKA Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Selain RY, KPK juga memeriksa empat pihak swasta, yakni IJS, Direktur PT Fortuna Sada Nioga; SYM, Direktur PT Vanis Rizki; serta JM dan YLS.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Karanganyar, empat pihak swasta juga turut dipanggil
KPK sebelumnya menetapkan delapan aparatur sipil negara Kemenaker sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan RPTKA sejak 2019 hingga 2024, dan mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar dari perusahaan pemohon izin tenaga kerja asing.
Menurut KPK, praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak periode Menaker Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024). KPK menegaskan penerbitan RPTKA menjadi krusial bagi tenaga kerja asing karena keterlambatan dokumen dapat menyebabkan denda hingga Rp1 juta per hari, sehingga banyak pemohon terpaksa memberikan uang kepada pejabat terkait. (BSN-01)




