8.065 Narapidana di DKI Jakarta Terima Remisi Nyepi dan Lebaran 2025, Puluhan Langsung Bebas

Date:

Share post:

Remisi sebagai Penghargaan atas Perubahan Perilaku Warga Binaan, Wujud Keadilan Restoratif dalam Sistem Pemasyarakatan

Remisi Khusus Nyepi dan Lebaran 2025: Penghargaan bagi Perubahan Positif

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Sebanyak 8.065 warga binaan di lembaga pemasyarakatan wilayah DKI Jakarta menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri (Lebaran) 2025. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, pada Senin (31/3/2025) di Jakarta.

Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada para narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan komitmen dalam proses pembinaan.

Rincian Remisi: Dari 15 Hari Hingga Langsung Bebas

Dari total penerima remisi, 13 orang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi, sementara 8.052 orang lainnya menerima remisi khusus Lebaran 2025. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan.

Secara lebih rinci, 7.941 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, yaitu pemotongan sebagian masa pidana. Sedangkan 111 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) II yang berarti langsung bebas. Namun demikian, hanya 66 orang di antaranya yang benar-benar bebas, karena sisanya masih harus menjalani hukuman subsider atau denda pengganti.

Remisi sebagai Bentuk Keadilan Restoratif

Heri Azhari menegaskan bahwa pemberian remisi ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, yang menitikberatkan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial dibandingkan penghukuman semata. Menurutnya, pemberian penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik adalah bentuk motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Ini bukan sekadar potongan masa hukuman, tetapi dorongan moral bagi warga binaan agar berubah menjadi individu yang bertanggung jawab,” kata Heri.

Pemberian Remisi Tidak Asal-Asalan

Meski demikian, Heri menekankan bahwa remisi tidak diberikan secara sembarangan. Hanya warga binaan yang berkelakuan baik selama minimal enam bulan terakhir yang layak menerima remisi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem seleksi dilakukan dengan ketat untuk memastikan penerima remisi benar-benar layak mendapatkannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang telah bekerja keras menyukseskan proses pemberian remisi ini. “Tanpa dedikasi para petugas, proses ini tidak akan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ajakan untuk Terus Berubah dan Berkarya

Menutup pernyataannya, Heri menyampaikan pesan penting kepada seluruh warga binaan, baik yang sudah menerima remisi maupun yang belum. Ia mengajak mereka semua untuk tetap aktif dalam mengikuti program pembinaan dan tidak berhenti memperbaiki diri.

“Kesempatan selalu terbuka bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah. Jangan pernah menyerah dalam proses menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya. (BSN-01)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terkait

Perbandingan Kamera iPhone 15 Pro Max vs Samsung Galaxy S24 Ultra: Mana yang Terbaik untuk Fotografi dan Videografi?

Dua Raksasa Smartphone Unggulkan Fitur Kamera Canggih, Temukan Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Anda Membeli Kamera Flagship, Dua Pendekatan Berbeda JAKARTA,...

Ratusan Siswa SMP di Buleleng Bali Tidak Bisa Membaca: Ini Penyebab dan Solusinya

Dewan Pendidikan Buleleng Menyebut Lebih dari 400 Siswa Masih Kesulitan Membaca. Masalah ini Dipicu Dampak Pandemi, Kebijakan Naik...

Chery Tiggo 8 Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan Fitur Mewah dengan Harga di Bawah Rp400 Juta

SUV Keluarga Terjangkau dengan Interior Premium, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Maksimal Chery Perluas Pasar SUV di Indonesia lewat Peluncuran...

Tujuh Tempat Ngopi Malam Hari di Bandung yang Cozy dan Instagramable

Rekomendasi Kedai Kopi di Bandung untuk Menemani Malam, dari Dago Hingga Lembang Bandung, Surga Para Pecinta Kopi di Malam...