Penelusuran Jaringan Sindikat Judi Online dan Online Scam Berlanjut
JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Sebanyak 29 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online dan penipuan berbasis elektronik di Manila, Filipina, dipulangkan ke Indonesia oleh Polri pada Sabtu (29/3/2025). Pemulangan ini dilakukan setelah mereka ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena aktivitas ilegal tersebut.
Proses Penjemputan dan Pemulangan
Sekretaris NCB Divhubinter Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa pemulangan dilakukan terhadap 29 WNI yang bekerja di Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila. Mereka diduga kuat terlibat dalam judi online dan online scamming yang dilarang oleh pemerintah Filipina.
“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh pemerintah Filipina,” ujar Untung dalam keterangannya pada Minggu (30/3/2025).
Pendalaman Peran WNI yang Dipulangkan
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, ke-29 WNI ini langsung menjalani sejumlah prosedur, termasuk pengisian kuesioner administrasi oleh Interpol, wawancara oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, serta pengambilan sidik jari oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pengecekan identitas lebih lanjut.
Polri juga melakukan investigasi mendalam untuk menentukan status mereka sebagai korban atau pelaku dalam jaringan penipuan ini. “Tentunya, terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” kata Untung.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Sebagai langkah lanjutan, Divhubinter Polri akan menganalisis data dari kuesioner yang dikumpulkan untuk diajukan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan lebih lanjut.
Selain itu, Bareskrim Polri berencana mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat judi online dan online scamming yang melibatkan WNI di luar negeri. Upaya ini bertujuan untuk memberantas kejahatan siber lintas negara yang semakin marak. (BSN-01)