Aturan Penyadapan KPK Perlu Diatur Lebih Jelas dan Rigid

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta aturan kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh KPK perlu diatur lebih jelas dan rigid, semisal diatur dalam kode etik. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang baru, menurut dia, ada hasil sadapan KPK yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok yang ditangani KPK, tetapi kemudian bocor ke publik.

“Misalnya, penyadapan yang menyangkut hubungan pribadi tersangka, bahkan terkait urusan suami-istri yang kemudian diperdengarkan di pengadilan. Lalu ditekankan juga harus ada batas waktu, hasil penyadapan yang tidak terkait perkara itu dihapuskan,” kata Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima di di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Dia menyoroti hal itu ketika uji kelayakan dan kepatutan Calon Dewan Pengawas KPK digelar Komisi III DPR RI. Menurut dia, aturan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-Mahkamah Konstitusi (MK), menghapus kewajiban izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk penyadapan di KPK.

Dalam rekomendasi Panitia Khusus Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tahun 2018, menurut dia, DPR merekomendasikan larangan pelaksanaan penyadapan kepada seseorang yang tidak terkait perkara pokok.

Dia mengatakan penyadapan di KPK diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penyelidikan tindak pidana korupsi. Namun, dia menilai tidak ada penjelasan yang rinci mengenai batasan dan kriteria penyadapan yang dapat dikategorikan sebagai informasi yang relevan. Hal ini mengakibatkan penyadapan dilakukan secara luas, tanpa filter yang jelas, dan menghasilkan data yang tidak selalu relevan dengan perkara pokok yang sedang diselidiki.

Dia menilai adanya hasil sadapan yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok, berpotensi disalah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, jika hasil penyadapan menunjukkan kelemahan seseorang secara pribadi, individu tersebut berpotensi menjadi korban penyalahgunaan, baik dari dalam maupun luar institusi hukum.

“Situasi semacam ini bisa saja terjadi. Di sinilah dibutuhkan peran penting pengawasan dari Dewas KPK,” kata mantan Ketua MPR tersebut. Timbulnya kasus penyadapan KPK yang tidak sesuai perkara pokok, menurut dia, menjadi indikator adanya kebutuhan mendesak untuk memperketat aturan dan mekanisme pengawasan terhadap teknik penyadapan.

Dia mengatakan pembatasan tegas mengenai konten dan konteks yang dapat disadap sangat penting agar data yang diperoleh dari penyadapan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tujuan penyelidikan.

“Negara harus memastikan bahwa hak-hak individu tetap dilindungi dalam proses penegakan hukum. Adanya laporan tentang penyalahgunaan hasil penyadapan untuk tujuan tertentu atau intimidasi dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, termasuk KPK,” tandasnya. (BSN-01)

 

Hot this week

Bentuk Generasi Unggul dan Beradab, Pesantren Darul Fikri Gelar Program Golden Parenting 2.0

Pesantren Terpadu Darul Fikri menggelar Golden Parenting 2.0 untuk...

Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi...

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat Ini

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu...

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro...

Bencana Banjir Bandang dan Longsor Hantam Perbatasan Nepal-China: 22 Tewas, Ratusan Orang Masih Hilang

Gempa memicu banjir bandang dan longsor di perbatasan Nepal-China,...

Topics

Bentuk Generasi Unggul dan Beradab, Pesantren Darul Fikri Gelar Program Golden Parenting 2.0

Pesantren Terpadu Darul Fikri menggelar Golden Parenting 2.0 untuk...

Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi...

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat Ini

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu...

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro...

Moon Geun-young Kembali ke Layar Lebar Setelah 9 Tahun Lewat Film Horor-Misteri “Yeto”

Aktris Moon Geun-young siap comeback sebagai pemeran utama di...

Dilema Agen AI Otonom: Antara Masalah Alignment, Trik Pemasaran Industri, dan Ancaman Keamanan Cyber

Perkembangan agen AI otonom memicu perdebatan sengit antara risiko...

Pertahankan Gelar Dunia Kedua Kali, Petinju Muda Camila Zamorano Menang Angka atas Ruiz

Juara dunia tinju termuda Camila Zamorano sukses mempertahankan gelarnya...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img