Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi rekening donasi publik milik Koordinator AMPB Supriyono oleh kepolisian dan Bank Mandiri.
BAMSOETNEWS.COM, JAKARTA — Langkah kepolisian menunda transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang menampung donasi publik sebesar Rp80,9 juta untuk aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, memicu sorotan publik. Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan penundaan transaksi tersebut tidak transparan dan berpotensi membatasi kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai langkah penghentian akses dana donasi solidaritas masyarakat tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum. Menurut Isnur, penggalangan dana swadaya warga untuk pembiayaan akomodasi, konsumsi, dan logistik aksi bukanlah bentuk kejahatan maupun tindak pidana pencucian uang.
“Ini bukan cara kerja penegakan hukum yang dapat dibenarkan. Aparat tidak boleh merampas akses warga atas uangnya berdasarkan dugaan yang belum jelas, kemudian baru memburu alasannya,” tegas Isnur dalam keterangannya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan yang diambil kepolisian bukanlah pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi sementara selama lima hari kerja (21–28 Agustus 2026). Langkah ini mengacu pada Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU) dan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) untuk memverifikasi asal-usul serta perizinan penghimpunan dana publik.
Di sisi lain, pihak Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf dan mengonfirmasi bahwa penundaan transaksi tersebut dilakukan atas koordinasi resmi dan permintaan dari aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku. Kendati demikian, isu ini sempat memicu dinamika di media sosial dan mendapat perhatian dari para analis ekonomi terkait perlindungan hak-hak nasabah.
Tajuk Analisis: Proporsionalitas Penegakan Hukum, Hak Nasabah, dan Menjaga Kepercayaan Sektor Finansial
Fenomena penundaan transaksi rekening donasi masyarakat menghadirkan dialektika penting antara upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan sipil serta industri keuangan.
Berikut tiga poin analisis utama:
1. Pembuktian Asas Kepatuhan Prosedur dan Transparansi Hukum
Penegakan hukum terkait tindak pidana keuangan harus menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penggunaan pasal-pasal dalam UU TPPU maupun UU P2SK memerlukan penetapan dugaan awal pidana (predicated crime) yang jelas dan akuntabel. Transparansi proses serta penyampaian Berita Acara Penundaan kepada nasabah menjadi krusial agar tidak muncul persepsi publik mengenai pembatasan kebebasan berekspresi.
2. Pentingnya Menjaga Integritas dan Kepercayaan Industri Perbankan
Sektor perbankan nasional berdiri di atas fondasi kepercayaan (trust). Penanganan penundaan transaksi oleh lembaga perbankan atas permintaan aparat penegak hukum harus tetap mengedepankan asas kehati-hatian (prudential) serta memberikan kepastian informasi kepada konsumen. Perlindungan terhadap hak-hak nasabah sangat vital guna mencegah munculnya keraguan publik yang berisiko mengganggu stabilitas partisipasi Dana Pihak Ketiga (DPK).
3. Kanalisasi Partisipasi Sipil dan Penyelenggaraan Penggalangan Dana
Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bersama mengenai batas-batas regulasi penggalangan dana publik (crowdfunding) untuk kegiatan sosial maupun aksi penyampaian pendapat. Diperlukan formulasi hukum yang lebih jernih untuk membedakan antara kegiatan penggalangan dana swadaya warga berskala komunal dan praktik usaha jasa keuangan tanpa izin, sehingga partisipasi aktif masyarakat tetap terakomodasi dalam koridor hukum yang sah. Sumber



