Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi rekening donasi publik milik Koordinator AMPB Supriyono oleh kepolisian dan Bank Mandiri.

BAMSOETNEWS.COM, JAKARTA — Langkah kepolisian menunda transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang menampung donasi publik sebesar Rp80,9 juta untuk aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, memicu sorotan publik. Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan penundaan transaksi tersebut tidak transparan dan berpotensi membatasi kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai langkah penghentian akses dana donasi solidaritas masyarakat tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum. Menurut Isnur, penggalangan dana swadaya warga untuk pembiayaan akomodasi, konsumsi, dan logistik aksi bukanlah bentuk kejahatan maupun tindak pidana pencucian uang.

“Ini bukan cara kerja penegakan hukum yang dapat dibenarkan. Aparat tidak boleh merampas akses warga atas uangnya berdasarkan dugaan yang belum jelas, kemudian baru memburu alasannya,” tegas Isnur dalam keterangannya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan yang diambil kepolisian bukanlah pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi sementara selama lima hari kerja (21–28 Agustus 2026). Langkah ini mengacu pada Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU) dan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) untuk memverifikasi asal-usul serta perizinan penghimpunan dana publik.

Di sisi lain, pihak Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf dan mengonfirmasi bahwa penundaan transaksi tersebut dilakukan atas koordinasi resmi dan permintaan dari aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku. Kendati demikian, isu ini sempat memicu dinamika di media sosial dan mendapat perhatian dari para analis ekonomi terkait perlindungan hak-hak nasabah.

Tajuk Analisis: Proporsionalitas Penegakan Hukum, Hak Nasabah, dan Menjaga Kepercayaan Sektor Finansial

Fenomena penundaan transaksi rekening donasi masyarakat menghadirkan dialektika penting antara upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan sipil serta industri keuangan.

Berikut tiga poin analisis utama:

1. Pembuktian Asas Kepatuhan Prosedur dan Transparansi Hukum

Penegakan hukum terkait tindak pidana keuangan harus menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penggunaan pasal-pasal dalam UU TPPU maupun UU P2SK memerlukan penetapan dugaan awal pidana (predicated crime) yang jelas dan akuntabel. Transparansi proses serta penyampaian Berita Acara Penundaan kepada nasabah menjadi krusial agar tidak muncul persepsi publik mengenai pembatasan kebebasan berekspresi.

2. Pentingnya Menjaga Integritas dan Kepercayaan Industri Perbankan

Sektor perbankan nasional berdiri di atas fondasi kepercayaan (trust). Penanganan penundaan transaksi oleh lembaga perbankan atas permintaan aparat penegak hukum harus tetap mengedepankan asas kehati-hatian (prudential) serta memberikan kepastian informasi kepada konsumen. Perlindungan terhadap hak-hak nasabah sangat vital guna mencegah munculnya keraguan publik yang berisiko mengganggu stabilitas partisipasi Dana Pihak Ketiga (DPK).

3. Kanalisasi Partisipasi Sipil dan Penyelenggaraan Penggalangan Dana

Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bersama mengenai batas-batas regulasi penggalangan dana publik (crowdfunding) untuk kegiatan sosial maupun aksi penyampaian pendapat. Diperlukan formulasi hukum yang lebih jernih untuk membedakan antara kegiatan penggalangan dana swadaya warga berskala komunal dan praktik usaha jasa keuangan tanpa izin, sehingga partisipasi aktif masyarakat tetap terakomodasi dalam koridor hukum yang sah. Sumber

Popular

Harga Minyak Turun, Pasar Tunggu Pelepasan Cadangan Diesel Eropa

Harga minyak dunia turun pada Jumat, 2 Oktober 2026,...

Rod Stewart Umumkan Tur 2027 Jadi Tur Arena Terakhirnya

Penyanyi Inggris Rod Stewart mengumumkan tur Inggris dan Eropa...

Melon Music Awards 2026 Umumkan 15 Artis sebagai Lineup

Melon Music Awards 2026 mengumumkan enam artis tambahan dalam...

Film Mahasiswa ISI Yogyakarta Raih Nest Award 2026 di San Sebastián International Film Festival

Film pendek Dihapus dari Peta karya mahasiswa ISI Yogyakarta...

Komisi XIII DPR Kunjungi Lapas Cibinong, Cek Langsung Temuan Fasilitas Mewah

Komisi XIII DPR RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong...

Pilihan Redaksi

Harga Minyak Turun, Pasar Tunggu Pelepasan Cadangan Diesel Eropa

Harga minyak dunia turun pada Jumat, 2 Oktober 2026,...

Rod Stewart Umumkan Tur 2027 Jadi Tur Arena Terakhirnya

Penyanyi Inggris Rod Stewart mengumumkan tur Inggris dan Eropa...

Melon Music Awards 2026 Umumkan 15 Artis sebagai Lineup

Melon Music Awards 2026 mengumumkan enam artis tambahan dalam...

Film Mahasiswa ISI Yogyakarta Raih Nest Award 2026 di San Sebastián International Film Festival

Film pendek Dihapus dari Peta karya mahasiswa ISI Yogyakarta...

Komisi XIII DPR Kunjungi Lapas Cibinong, Cek Langsung Temuan Fasilitas Mewah

Komisi XIII DPR RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong...

RUU LLAJ Mulai Dibahas DPR dan Pemerintah, 89 Pasal Diusulkan Berubah

DPR dan pemerintah mulai membahas revisi UU LLAJ. Draf...

APBN 2027 Disahkan, Bamsoet Dorong Anggaran Memberi Dampak Nyata bagi Masyarakat

APBN 2027 resmi disahkan DPR dengan belanja negara Rp4.106,3...

Bamsoet Soroti Penegakan Hukum: Jangan Sampai Pengusaha yang Benar Justru Disalahkan

Bamsoet menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil untuk menjaga...
spot_img

Berita Terkait

Popular Categories

spot_imgspot_img