Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar pada Jumat (28/8).
BAMSOETNEWS.COM, JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebritas Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengonfirmasi jadwal pemanggilan tersebut setelah penyidik melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak yang bersangkutan.
“Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta.
Perkara ini bermula saat Ruben mempromosikan dan menawarkan skema kerja sama investasi bisnis produk kepada korban berinisial DM. Dalam perjanjian tersebut, korban dijanjikan pembagian keuntungan berkala. Namun, hingga batas waktu kesepakatan berakhir, korban tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif sejak 25 April 2026 dengan memeriksa enam orang saksi ahli serta melakukan gelar perkara penentuan penetapan tersangka. Di sisi lain, Ruben Onsu menyatakan iktikad baik untuk menempuh jalur damai serta siap mengembalikan dana investasi tersebut kepada korban.
Tajuk Analisis: Transparansi Bisnis Figur Publik, Iktikad Baik, dan Kepastian Hukum Investasi
Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret nama besar industri hiburan menunjukkan pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam kerja sama bisnis.
Berikut tiga poin analisis utama:
1. Akuntabilitas Bisnis dan Risiko Brand Image Figur Publik
Keterlibatan selebritas dalam dunia bisnis sering kali mengandalkan popularitas untuk menarik kepercayaan investor. Namun, peristiwa ini menegaskan bahwa tata kelola manajemen yang transparan dan kepatuhan pada perjanjian bisnis tetap menjadi fondasi utama. Kegagalan eksekusi kesepakatan dapat berdampak fatal bagi reputasi personal yang telah dibangun.
2. Keseimbangan Restorative Justice dan Kepastian Hukum
Niat Ruben Onsu untuk menempuh jalur damai dan siap mengembalikan kerugian senilai Rp3,5 miliar merupakan bentuk respons positif. Dalam skema hukum pidana modern, pendekatan penanganan perkara melalui penyelesaian di luar pengadilan (restorative justice) dapat dipertimbangkan jika kesepakatan dan pemulihan hak korban berhasil dicapai sepenuhnya.
3. Pelajaran Bagi Masyarakat dalam Berinvestasi
Kasus ini menjadi iktibar bagi publik agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) saat menanamkan modal. Keterlibatan figur terkenal tidak menjamin kelancaran suatu usaha tanpa didukung oleh analisis risiko bisnis yang rasional, legalitas formal yang jelas, dan jaminan perlindungan hukum yang kuat. Sumber




