Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Nikita Mirzani. Pesohor ini tetap divonis 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys.

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pesohor Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Dengan putusan ini, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara sesuai vonis tingkat banding.

“Tolak kasasi terdakwa,” bunyi petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026, sebagaimana dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, didampingi hakim anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap bos produk skincare, dokter Reza Gladys. Nikita diduga mengancam korban untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual. Selain itu, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan terdakwa untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan, namun tidak terbukti melakukan TPPU.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara pada Selasa (9/12/2025). Majelis hakim banding meyakini bahwa Nikita terbukti melakukan pemerasan sekaligus TPPU.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tulis amar putusan banding yang kini dikuatkan oleh MA.

Putusan kasasi ini menjadi titik akhir upaya hukum biasa bagi Nikita Mirzani, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut hukuman maksimal 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. ****

Hot this week

Bentuk Generasi Unggul dan Beradab, Pesantren Darul Fikri Gelar Program Golden Parenting 2.0

Pesantren Terpadu Darul Fikri menggelar Golden Parenting 2.0 untuk...

Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi...

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat Ini

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu...

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro...

Bencana Banjir Bandang dan Longsor Hantam Perbatasan Nepal-China: 22 Tewas, Ratusan Orang Masih Hilang

Gempa memicu banjir bandang dan longsor di perbatasan Nepal-China,...

Topics

Bentuk Generasi Unggul dan Beradab, Pesantren Darul Fikri Gelar Program Golden Parenting 2.0

Pesantren Terpadu Darul Fikri menggelar Golden Parenting 2.0 untuk...

Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi...

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat Ini

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu...

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro...

Moon Geun-young Kembali ke Layar Lebar Setelah 9 Tahun Lewat Film Horor-Misteri “Yeto”

Aktris Moon Geun-young siap comeback sebagai pemeran utama di...

Dilema Agen AI Otonom: Antara Masalah Alignment, Trik Pemasaran Industri, dan Ancaman Keamanan Cyber

Perkembangan agen AI otonom memicu perdebatan sengit antara risiko...

Pertahankan Gelar Dunia Kedua Kali, Petinju Muda Camila Zamorano Menang Angka atas Ruiz

Juara dunia tinju termuda Camila Zamorano sukses mempertahankan gelarnya...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img