Kasus Pemerasan Reza Gladys, Nikita Mirzani Akan Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Artis Nikita Mirzani menyatakan keberatan atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik. “Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” ujar Nikita usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025). Ia menegaskan tidak ada unsur pelanggaran hukum karena produk skincare milik Reza Gladys yang diungkapnya telah dinyatakan berbahaya oleh BPOM.

Aktris Nikita Mirzani akan ajukan banding hingga peninjauan kembali atas putusan kasus dugaan pemerasan.

Meski demikian, Nikita tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan. “Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” katanya. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, turut menyampaikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan seluruh upaya hukum yang diatur undang-undang. “Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk perawatan kulit Reza Gladys. Jika denda tidak dibayar, Nikita akan menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan. Namun, untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan Nikita tidak terbukti bersalah. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (BSN-01)

Hot this week

Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi...

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat Ini

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu...

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro...

Bencana Banjir Bandang dan Longsor Hantam Perbatasan Nepal-China: 22 Tewas, Ratusan Orang Masih Hilang

Gempa memicu banjir bandang dan longsor di perbatasan Nepal-China,...

Moon Geun-young Kembali ke Layar Lebar Setelah 9 Tahun Lewat Film Horor-Misteri “Yeto”

Aktris Moon Geun-young siap comeback sebagai pemeran utama di...

Topics

Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi...

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat Ini

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu...

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro...

Moon Geun-young Kembali ke Layar Lebar Setelah 9 Tahun Lewat Film Horor-Misteri “Yeto”

Aktris Moon Geun-young siap comeback sebagai pemeran utama di...

Dilema Agen AI Otonom: Antara Masalah Alignment, Trik Pemasaran Industri, dan Ancaman Keamanan Cyber

Perkembangan agen AI otonom memicu perdebatan sengit antara risiko...

Pertahankan Gelar Dunia Kedua Kali, Petinju Muda Camila Zamorano Menang Angka atas Ruiz

Juara dunia tinju termuda Camila Zamorano sukses mempertahankan gelarnya...

KPK Perluas Penyidikan Kasus Pemkab Bogor: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK perluas penyidikan dugaan korupsi di Pemkab Bogor hingga...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img