JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai di atas 6 persen. “Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Ia menyampaikan, kebijakan fiskal saat ini diarahkan untuk memperkuat daya beli dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah fokus dorong pertumbuhan ekonomi melalui pemindahan dana SAL ke Himbara dan perkuat pengawasan perpajakan.
Purbaya menjelaskan, langkah pemindahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dilakukan guna menstimulasi perputaran uang di sektor swasta. “Saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah,” ujarnya. Kebijakan ini, menurutnya, diharapkan dapat mempercepat pembangunan dari sisi fiskal tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.
Selain itu, Purbaya juga menunda rencana penunjukan e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dan menahan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga ekonomi masyarakat benar-benar pulih. Untuk memperkuat penerimaan negara, ia menekankan pentingnya efisiensi pengawasan pajak dan kepabeanan. “Kami akan pantau potensi pelanggaran, termasuk underinvoicing, dengan dukungan sistem IT dan Coretax yang sedang disiapkan Kementerian Keuangan,” kata Purbaya. Ia optimistis, ketika pertumbuhan ekonomi meningkat, penerimaan pajak akan ikut terdongkrak secara alami. (BSN-01)




