KPK mengungkap 8 tersangka kasus proyek jalan Sumut diduga menerima fee Rp8,37 miliar. Tujuh tersangka resmi ditahan per 22 Oktober 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian dugaan penerimaan uang oleh delapan tersangka dalam pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Total aliran dana yang diduga diterima para tersangka mencapai Rp8,37 miliar.
Pengungkapan aliran dana tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026). Pada hari yang sama, penyidik lembaga antirasuah resmi menahan tujuh dari delapan tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 10 November 2026.
Rincian Uang yang Diduga Diterima Tersangka
Berdasarkan data yang dihimpun dari Antara (22 Oktober 2026), dugaan aliran dana sebesar Rp8,37 miliar tersebut terbagi ke dalam nominal yang bervariasi untuk masing-masing mantan pejabat BBPJN Sumut dan satuan kerja (Satker) terkait:
-
T. Rahmatsyah Putra (Mantan Kepala Satker PJN Wilayah II): diduga menerima Rp3,49 miliar
-
Dicky Erlangga (Mantan Kepala Satker PJN Wilayah I): diduga menerima Rp1,77 miliar
-
Manaek Manalu (Mantan PPK 2.2 Satker Wilayah II): diduga menerima Rp1,25 miliar
-
Munson Ponter Paulus Hutauruk (Mantan PPK 1.4 Satker Wilayah I): diduga menerima Rp550 juta
-
Rahmad Parulian (Mantan Kepala Satker PJN Wilayah I): diduga menerima Rp450 juta
-
Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Mantan Kepala BBPJN Sumut): diduga menerima Rp300 juta
-
Faisal (Mantan PPK 1.1 Satker Wilayah I): diduga menerima Rp290 juta
-
Heri Handoko (Mantan PPK 1.2 Satker Wilayah I): diduga menerima Rp270 juta
KPK menegaskan nominal tersebut merupakan nilai dugaan penerimaan dalam proses penyidikan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mekanisme Commitment Fee Berdasarkan Jabatan
KPK menjelaskan bahwa uang tersebut diduga mengalir sebagai commitment fee dari pihak penyedia proyek agar mendapatkan paket pekerjaan di BBPJN Sumut. Pemberian fee diduga dilakukan secara tunai maupun transfer bank dengan persentase bertingkat sesuai jenjang jabatan:
-
Kepala BBPJN Sumut: 4 persen
-
Kepala Satker PJN Sumut: 4 persen
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1–1,5 persen
-
Bendahara BBPJN Sumut: 0,5 persen
-
Kelompok Kerja (Pokja): 0,5 persen
Penyidik menyebut penyedia proyek yang tidak menyerahkan commitment fee berisiko tidak akan mendapatkan alokasi pekerjaan berikutnya di BBPJN Sumut.
Tujuh Tersangka Ditahan, Satu Absen
Dalam penanganan perkara per 22 Oktober 2026, KPK resmi menahan tujuh tersangka, yaitu Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, dan Manaek Manalu.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga (Mantan Kepala Satker PJN Wilayah I), belum ditahan karena tidak hadir pada pemanggilan tersebut. KPK dijadwalkan melakukan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada Senin, 26 Oktober 2026.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 yang awalnya menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting bersama empat tersangka lainnya terkait enam paket proyek senilai Rp231,8 miliar. (BSN-01)




