KPK perluas penyidikan dugaan korupsi di Pemkab Bogor hingga ke sektor pengadaan barang dan jasa, di samping pemotongan upah pungut Bappenda.
BAMSOETNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perluasan lingkup penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Selain mendalami dugaan pemotongan upah pungut, penyidik kini turut mengusut potensi penyimpangan pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan fokus materi pemeriksaan yang tengah dikembangkan oleh tim penyidik.
“Ada juga pengadaan barang dan jasa,” kata Achmad Taufik Husein saat memberikan konfirmasi di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Taufik menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya terbatas pada dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Meskipun penyidikan telah berjalan, KPK memastikan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses hukum yang berlangsung saat ini masih didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengumpulkan alat bukti.
“KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kami meminta masyarakat tidak berspekulasi. Pada waktunya, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan dan kebutuhan penyidikan,” tambah Taufik.
Sebelumnya, sempat beredar rumor adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK telah membantah kabar tersebut dan meluruskan bahwa tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dalam tahap penyelidikan awal pada 21 Agustus 2026.
Temuan barang bukti tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan Sprindik umum guna melacak keterlibatan oknum penyelenggara negara serta pihak terkait lainnya.
Tajuk Analisis: Transparansi Penyidikan Sprindik Umum dan Pentingnya Pembenahan Tata Kelola PBJ Daerah
Langkah KPK yang menerapkan Sprindik umum serta memperluas pengusutan ke sektor pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bogor mencerminkan kehati-hatian penegakan hukum sekaligus urgensi pembenahan sistem birokrasi daerah.
Berikut tiga poin analisis utama:
1. Penerapan Sprindik Umum untuk Penanganan Perkara yang Terukur
Langkah KPK mengusut perkara melalui instrumen Sprindik umum menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang cermat dan objektif. Dengan berfokus pada pengumpulan alat bukti secara terstruktur tanpa terburu-buru menetapkan tersangka, penyidik dapat meminimalisasi celah hukum prosedural serta memastikan proses penindakan berjalan secara terukur dan akuntabel.
2. Kerentanan Sektor Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah
Masuknya sektor pengadaan barang dan jasa dalam materi penyidikan mempertegas bahwa ruang PBJ masih menjadi area yang rawan praktik koruptif di tingkat pemerintah daerah. Keterbukaan proses pengadaan berbasis digital (e-procurement) perlu terus diperkuat dengan sistem pengawasan internal (APIP) yang independen agar dapat mencegah modus pemotongan anggaran, rekayasa lelang, maupun benturan kepentingan.
3. Menjaga Integritas Pengelolaan Pendapatan Daerah
Dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda menjadi catatan penting bagi reformasi birokrasi penerimaan daerah. Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) seharusnya dibarengi dengan tata kelola insentif dan upah pungut yang transparan, sehingga hak-hak ASN terjamin tanpa adanya praktik pemotongan ilegal yang merusak integritas lembaga pelayanan publik. Sumber




