Di tengah dua laporan polisi oleh Ruben Onsu, Sarwendah memilih fokus menghadapi sidang hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyanyi Sarwendah menegaskan komitmennya untuk memusatkan perhatian pada proses persidangan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sikap tersebut diambil di tengah bergulirnya dua laporan kepolisian yang dilayangkan oleh mantan suaminya, presenter Ruben Onsu, di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari DetikHot, Kamis (22/10/2026), perkara hak asuh anak ini telah memasuki babak baru setelah pihak Ruben Onsu menyerahkan total 61 bukti ke majelis hakim.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa kliennya memilih untuk tidak terdistraksi oleh laporan hukum lain dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi buah hatinya.
“Yang pasti fokusnya klien kami saat ini kan di sidang ini memang, karena anak ini buat klien kami adalah harta yang paling berharga,” ujar Chris Sam Siwu dalam keterangannya kepada media.
Perkembangan Persidangan dan Laporan Kepolisian
Dalam proses persidangan hak asuh anak di PN Jakarta Selatan, pihak Ruben Onsu secara bertahap menyerahkan puluhan bukti surat. Pada sidang 14 Oktober 2026, pihak Ruben menyerahkan 13 bukti awal, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 48 bukti tambahan pada persidangan Rabu (21/10/2026).
Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu, 28 Oktober 2026, dengan agenda penyerahan bukti dari pihak Sarwendah.
Di sisi lain, Ruben Onsu diketahui melayangkan dua laporan terpisah ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi anaknya, Betrand Peto. Sementara laporan kedua menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terkait unggahan rekaman video call.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa terlapor dalam laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Laporan polisi tersebut saat ini masih berstatus sebagai aduan hukum dan belum menentukan pihak yang bersalah.
Imbauan Komnas Perlindungan Anak
Poin perselisihan yang melibatkan anak ini turut memantik perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, meminta kedua belah pihak untuk menahan diri dari meluapkan konflik atau mengunggah konten yang melibatkan anak di media sosial.
Komnas PA menekankan pentingnya pendekatan yang ramah anak, pendampingan psikologis, serta penyelesaian perselisihan melalui mekanisme mediasi demi menjaga kesehatan mental dan privasi anak-anak mereka.
Komnas PA menegaskan bahwa penetapan hak asuh sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim pengadilan, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.(BSN-01)



