Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo mendesak Kapolri dan BNN terbit larangan total peredaran rokok elektronik (vape) cegah penyalahgunaan narkotika cair.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan DPR RI ke-20, Bambang Soesatyo, mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) untuk segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan larangan resmi dan menyeluruh terhadap peredaran rokok elektronik atau vape di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan bahwa keberadaan rokok elektronik tidak boleh dibiarkan menjadi celah baru bagi peredaran narkotika cair (liquid) yang berpotensi merusak anak-anak dan generasi muda bangsa.
1. Peringatan Terhadap Modus Kejahatan Narkotika Cair
-
Pengawasan Biasa Tidak Cukup: Bamsoet menilai, langkah pengawasan konvensional tidak lagi memadai dalam menghadapi dinamika potensi penyalahgunaan liquid vape yang dioplos dengan narkotika maupun zat berbahaya lainnya. Oleh karena itu, ia mendorong kebijakan pelarangan total yang diimbangi pengawasan ketat terhadap jalur impor, perdagangan digital (e-commerce), toko fisik, tempat hiburan, hingga seluruh rantai distribusi.
-
Pernyataan Langsung Bambang Soesatyo: Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026, Bamsoet mengingatkan pentingnya negara mendahului pergerakan modus kejahatan siber dan zat terlarang.
“Vape harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai alat ini disalahgunakan sebagai medium baru untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika cair. Negara tidak boleh terlambat membaca modus kejahatan yang terus berkembang,” tegas Bamsoet di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
“Keselamatan generasi muda harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis. Jangan sampai kita baru bertindak setelah korban berjatuhan. Pencegahan harus dilakukan sekarang, dengan kebijakan yang berani, jelas, dan tegas,” tambahnya.
2. Instruksi Operasi Terpadu Berantas Bandar dan Jaringan Impor
-
Operasi Serentak BNN dan Polri: Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Hukum & Keamanan KADIN Indonesia ini juga meminta Polri dan BNN segera menggelar operasi terpadu secara masif. Operasi ini ditujukan untuk mengusut tuntas seluruh jaringan produksi, peracikan, hingga rantai pasok impor.
-
Pernyataan Langsung Mengenai Penegakan Hukum: Bamsoet menekankan bahwa tindakan tegas tidak boleh berhenti di tingkat pengecer lapangan belaka.
“Segera tindak dan tangkap para pelakunya. Jangan hanya menyentuh pengguna atau pengecer di lapangan. Kejar bandar, pemasok, peracik, importir, pemodal, serta jaringan di belakangnya. Bongkar sampai ke akar-akarnya dan proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bamsoet, Rabu (28/10/2026).
“Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang memperdagangkan masa depan anak bangsa. Narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk yang bersembunyi di balik liquid vape, harus diberantas dengan ketegasan hukum,” pungkas Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Ketua Umum PB Tarung Derajat tersebut.
Ringkasan Poin Desakan Kebijakan Bambang Soesatyo
| Aspek Kebijakan | Rincian Rekomendasi Resmi |
| Instansi Sasaran | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) & BNN RI |
| Bentuk Tindakan | Penerbitan Larangan Total Peredaran Rokok Elektronik (Vape) |
| Fokus Pengawasan | Jalur Impor, Perdagangan Digital, Toko Fisik, & Tempat Hiburan |
| Target Penindakan | Bandar, Pemasok, Peracik, Importir, Pemodal, & Jaringan Terorganisir |
| Tanggal Pernyataan | Rabu, 28 Oktober 2026 (Jakarta) |
Catatan Redaksi
Laporan berita hukum dan kebijakan publik nasional ini dikompilasi berdasarkan rilis resmi Dr. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.H., M.B.A. pada Rabu, 28 Oktober 2026 di Jakarta, pernyataan pers perspektif kesehatan/keamanan publik, serta ulasan pembanding dari ANTARA News, Kompas.com, dan Liputan6 per 28 Oktober 2026 (Bamsoet Press Release, 28 Oktober 2026; ANTARA News, 28 Oktober 2026; Kompas.com, 28 Oktober 2026). ****




