Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
BAMSOETNEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pembawa acara dan pengusaha Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis.
Keputusan penetapan status tersangka tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara secara komprehensif.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, Kamis (20/8/2026).
Joko menerangkan, kasus hukum ini bermula dari laporan kepolisian yang terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian, Ruben Onsu diduga menawarkan kerja sama investasi bisnis kepada korban dengan iming-iming bagi hasil atau keuntungan sesuai kesepakatan bersama. Tergiur oleh penawaran tersebut, korban menyerahkan sejumlah modal usaha.
Namun, ketika memasuki batas waktu yang telah disepakati, imbal hasil yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Modal investasi milik korban juga tidak dikembalikan oleh terlapor.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tutur Joko.
Pascapenetapan status hukum ini, tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ruben Onsu belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.
Tajuk Analisis: Transparansi Hukum dan Literasi Manajemen Risiko Investasi Bisnis Public Figure
Penetapan status tersangka terhadap publik figur dalam perkara kerja sama bisnis memberikan pelajaran berharga terkait tata kelola investasi serta penegakan hukum di Indonesia.
Berikut tiga poin analisis utama:
1. Kepastian Hukum Tanpa Pandang Bulu (Equality Before the Law)
Langkah Polres Metro Jakarta Selatan yang menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menetapkan status tersangka menunjukkan prinsip equality before the law. Proses hukum yang objektif dan berbasis fakta hukum amat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian serta iklim kepastian hukum di Indonesia.
2. Pentingnya Diligence dan Kontrak Hukum dalam Investasi
Maraknya kasus investasi yang berujung pada delik pidana penggelapan (Pasal 372/378 KUHP) menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam skema kemitraan bisnis. Para pelaku usaha maupun investor diimbau untuk selalu menerapkan asas kehati-hatian (due diligence), transparansi laporan keuangan, serta legalitas perjanjian yang mengikat secara sah demi meminimalkan risiko sengketa.
3. Menjaga Integritas dan Nilai Etika Bisnis Dunia Hiburan
Keterlibatan tokoh publik dalam dunia bisnis kerap memanfaatkan daya tarik kepopuleran (brand awareness). Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri kreatif dan hiburan agar senantiasa menjaga profesionalisme, kepatuhan finansial, serta nilai-nilai transparansi guna melindungi nama baik dan integritas profesional di mata masyarakat. Sumber




