DPR dan pemerintah mulai membahas revisi UU LLAJ. Draf DPR mengusulkan perubahan 89 pasal, 56 pasal baru, serta penghapusan lima pasal, sementara pemerintah mengusulkan perubahan 55 pasal.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Dalam rapat tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ kepada Komisi V DPR RI.
Dudy mengatakan pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan DIM secara intensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” kata Dudy dalam rapat kerja tersebut. (Kementerian Perhubungan, 30 September 2026)
Dalam draf RUU yang diusulkan DPR, terdapat perubahan terhadap 89 pasal, penyisipan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, perubahan dua judul bab, penyisipan satu bab baru, serta perubahan pada dua penjelasan pasal.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penyisipan 28 pasal baru. Perbedaan tersebut selanjutnya akan menjadi materi pembahasan antara DPR dan pemerintah dalam proses penyusunan revisi UU LLAJ. (Suara.com, 30 September 2026)
Dudy berharap pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga aturan baru dapat mulai diterapkan pada 2027.
“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” kata Dudy. (Liputan6.com, 30 September 2026)
Atur Transportasi Berbasis Digital
Salah satu materi yang masuk dalam pembahasan adalah perkembangan transportasi berbasis platform digital. Pemerintah menyetujui pengaturan mengenai angkutan sewa khusus serta layanan transportasi menggunakan sepeda motor untuk mengangkut penumpang, barang, dan makanan.
RUU LLAJ juga akan mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, termasuk mengenai tarif dan kuota layanan transportasi berbasis digital. (Suara.com, 30 September 2026)
Selain transportasi digital, revisi UU LLAJ juga mengatur perkembangan teknologi kendaraan, termasuk kendaraan otonom serta kendaraan berdasarkan fungsi dan sumber tenaga penggeraknya.
Sanksi ODOL Diperluas
Pemerintah juga mengusulkan penguatan aturan terhadap kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).
Dalam usulan tersebut, pihak yang dapat dikenai sanksi tidak hanya pengemudi. Pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang juga dapat dikenai sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan ODOL.
“Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang,” ujar Dudy. (NTV News, 30 September 2026)
Pengawasan terhadap pelanggaran ODOL juga dirancang menggunakan peralatan elektronik, baik untuk pemeriksaan daya angkut maupun penindakan terhadap pelanggaran.
Tiga Kementerian Baru
Dalam revisi tersebut, pemerintah juga menyetujui penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketiganya adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk urusan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan untuk aspek manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.
Sementara itu, kementerian dan lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ tetap terlibat sesuai bidang masing-masing.
Pembahasan RUU LLAJ selanjutnya akan dilakukan DPR dan pemerintah untuk menyepakati materi serta substansi perubahan sebelum masuk ke tahapan legislasi berikutnya. (BSN-01)




