Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai gagasan Jimly Asshiddiqie soal KPU jadi cabang kekuasaan keempat menarik secara akademik namun perlu kajian konstitusi mendalam.
JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), memberikan tanggapan terkait usulan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat.
Gagasan tersebut disampaikan Jimly di hadapan Komisi II DPR RI pada 10 Maret 2026. Menanggapi hal itu, Bamsoet menilai wacana tersebut sangat menarik dari perspektif akademik, namun menuntut kehati-hatian tingkat tinggi karena menyangkut desain konstitusi dan prinsip Trias Politica.
“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun kita harus bertanya terlebih dahulu, apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?” ujar Bamsoet saat memberikan kuliah Pascasarjana secara daring di Universitas Pertahanan (Unhan), Jakarta, Jumat (16/3/2026).
Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur dan Universitas Jayabaya ini menjelaskan bahwa sejak amandemen UUD 1945 (1999–2002), sistem ketatanegaraan Indonesia telah memperkuat mekanisme checks and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Meski demikian, dalam praktiknya masih sering terjadi persinggungan kewenangan.
Bamsoet mengingatkan bahwa konsolidasi tiga cabang kekuasaan yang ada saat ini pun masih memerlukan penguatan. Jika KPU masuk sebagai cabang baru, implikasinya akan sangat luas, mulai dari perubahan konstitusi hingga mekanisme akuntabilitas.
“Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK, atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri? Jika semua dimasukkan, struktur negara bisa menjadi semakin kompleks,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menekankan bahwa tantangan utama pemilu di Indonesia saat ini adalah kualitas pelaksanaan dan integritas penyelenggara. Mengingat Pemilu 2024 melibatkan lebih dari 204 juta pemilih, kompleksitas manajemen pemilu yang profesional jauh lebih mendesak.
“Fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, memperkuat regulasi, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional,” tegas Bamsoet.
Ia menyimpulkan bahwa meski wacana cabang kekuasaan keempat penting sebagai diskursus akademik, implementasinya harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
ANALISIS HUKUM: Relevansi Trias Politica dan Wacana Cabang Kekuasaan Keempat di Indonesia
Oleh: Redaksi Bamsoetnews.com
Diskursus mengenai penambahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat yang digulirkan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie memantik perdebatan hangat di ruang akademik. Namun, sebelum melangkah ke sana, kita perlu menengok kembali fondasi sistem ketatanegaraan kita: Trias Politica.
Secara teoretis, konsep Trias Politica yang dicetuskan Montesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga: Eksekutif (pelaksana undang-undang), Legislatif (pembuat undang-undang), dan Yudikatif (pengawas hukum).
Pasca-amandemen UUD 1945, Indonesia sebenarnya tidak menganut pemisahan kekuasaan secara mutlak (separation of powers), melainkan pembagian kekuasaan (distribution of powers) yang diikuti dengan prinsip checks and balances. Inilah yang menyebabkan munculnya lembaga-lembaga negara bantu (auxiliary bodies) seperti KPU, KPK, dan KY yang bersifat independen namun secara struktural seringkali masih dikaitkan dengan rumpun kekuasaan tertentu.
Usulan ini didasari argumen bahwa KPU memegang peranan krusial dalam sirkulasi kekuasaan. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU adalah “wasit” bagi eksekutif dan legislatif. Menempatkan KPU di bawah pengaruh salah satu cabang kekuasaan dianggap berisiko merusak netralitas demokrasi.
Sebagaimana ditekankan oleh Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengubah desain ini bukan perkara mudah. Ada beberapa tantangan besar:
-
Efek Domino: Jika KPU menjadi cabang kekuasaan tersendiri, lembaga independen lain seperti Bank Indonesia atau OJK bisa menuntut hal yang sama, yang berisiko membuat struktur negara menjadi terlalu gemuk dan rumit.
-
Amandemen UUD 1945: Perubahan ini memerlukan amandemen kelima yang membutuhkan konsensus nasional yang sangat besar.
-
Fokus Manajerial: Ketimbang mengubah posisi konstitusionalnya, penguatan pada aspek transparansi, integritas personel, dan sistem digitalisasi pemilu dianggap jauh lebih mendesak bagi stabilitas politik saat ini.
Wacana cabang kekuasaan keempat adalah nutrisi akademik yang baik bagi kemajuan demokrasi. Namun, stabilitas ketatanegaraan tetap harus menjadi prioritas. Indonesia saat ini lebih membutuhkan penguatan kualitas institusi yang sudah ada daripada sekadar menambah cabang kekuasaan baru yang belum tentu menyelesaikan persoalan koordinasi di lapangan. ****

























