Uji Keabsahan Prosedur Hukum: Kejagung Berpeluang Terbitkan Sprindik Baru Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar sebut Kejagung bisa terbitkan sprindik baru jika gugatan praperadilan Febrie Adriansyah dikabulkan PN Jaksel.

BAMSOETNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki landasan hukum untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, apabila gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa pembatalan penetapan tersangka atau sprindik melalui instrumen praperadilan tidak serta-merta menghentikan substansi perkara jika penyidik memiliki bukti hukum yang cukup.

“Jika sprindik satu dibatalkan, maka bisa dilakukan dengan sprindik baru. Menerbitkan sprindik baru dimungkinkan apabila penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara,” kata Fickar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Pandangan ahli hukum tersebut menanggapi langkah gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah atas penetapan tersangka dan upaya paksa dalam perkara dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya mengidentifikasi sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara pidana dan prinsip due process of law dalam proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.

Beberapa poin keberatan yang diuji dalam persidangan meliputi penetapan tersangka TPPU tanpa pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) yang jelas, penggabungan pasal TPPU dan tindak pidana asal dalam satu sprindik, hingga pelaksanaan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, dan penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka.

“Jadi dari beberapa aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 ini lah tentu yang akan diuji lebih lanjut. Kami sangat menghargai hakim dan berharap praperadilan ini menghasilkan proses hukum yang baik untuk semua,” ujar Febri Diansyah usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Febrie mendaftarkan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji keabsahan tindakan penyitaan, penggeledahan, dan pencegahan ke luar negeri dengan termohon Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Dirdik Jampidsus Kejagung. Sementara perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL fokus menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejagung.

Tajuk Analisis: Penegakan Hukum Berbasis Due Process of Law: Menjaga Keseimbangan Antara Kepastian Hukum dan Pelindungan Hak Asasi

Dinamika hukum pada persidangan praperadilan kasus ini memberikan momentum penting bagi penguatan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.

Berikut tiga poin analisis utama:

1. Pentingnya Kepatuhan Prosedural (Procedural Compliance)

Gugatan praperadilan yang menyoroti 30 poin dugaan pelanggaran tata cara hukum acara pidana menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law. Efektivitas pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan kecermatan administratif dan kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menghindari celah hukum di kemudian hari.

2. Praperadilan sebagai Instrumen Kontrol Yudisial

Langkah praperadilan harus dilihat sebagai instrumen imbang dan periksa (checks and balances) yang sah dalam tata hukum nasional. Keputusan praperadilan tidak bertujuan menganulir substansi materiil tindak pidana, melainkan memastikan bahwa tindakan penegak hukum—seperti penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka—dilakukan secara akuntabel, transparan, dan terukur.

3. Opsi Hukum Pasca-Praperadilan dan Kepastian Hukum

Konfirmasi akademis mengenai peluang penerbitan sprindik baru menggarisbawahi bahwa penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tidak berhenti akibat kekeliruan formalitas penyidikan. Jika terdapat pembatalan status, aparat penyidik dapat memperbaiki tata cara prosedur serta melengkapi bukti pendukung baru demi menjamin kepastian hukum yang adil bagi negara maupun pihak yang bersengketa. Sumber

Hot this week

Harga Bitcoin Tembus USD 77.000: Momentum Penguatan Pasar Kripto Global dan Respon Makroekonomi

Harga Bitcoin melambung melebihi USD 77.000 terdorong sentimen makroekonomi...

Izin Operasional Robotaxi di Las Vegas Disetujui: Peluang Ekonomi Digital dan Tantangan Perlindungan Tenaga Kerja

Otoritas Transportasi Nevada menyetujui izin operasional 8.000 robotaxi bagi...

Penjualan Merosot di Pasar Global, Masa Depan SUV Mewah BMW XM Berada di Ujung Tanduk

Penjualan BMW XM terus merosot di pasar Amerika Serikat...

Dugaan Penipuan Investasi: Artis Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai...

Topics

spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img