Uji Keabsahan Prosedur Hukum: Kejagung Berpeluang Terbitkan Sprindik Baru Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar sebut Kejagung bisa terbitkan sprindik baru jika gugatan praperadilan Febrie Adriansyah dikabulkan PN Jaksel.

BAMSOETNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki landasan hukum untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, apabila gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa pembatalan penetapan tersangka atau sprindik melalui instrumen praperadilan tidak serta-merta menghentikan substansi perkara jika penyidik memiliki bukti hukum yang cukup.

“Jika sprindik satu dibatalkan, maka bisa dilakukan dengan sprindik baru. Menerbitkan sprindik baru dimungkinkan apabila penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara,” kata Fickar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Pandangan ahli hukum tersebut menanggapi langkah gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah atas penetapan tersangka dan upaya paksa dalam perkara dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya mengidentifikasi sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara pidana dan prinsip due process of law dalam proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.

Beberapa poin keberatan yang diuji dalam persidangan meliputi penetapan tersangka TPPU tanpa pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) yang jelas, penggabungan pasal TPPU dan tindak pidana asal dalam satu sprindik, hingga pelaksanaan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, dan penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka.

“Jadi dari beberapa aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 ini lah tentu yang akan diuji lebih lanjut. Kami sangat menghargai hakim dan berharap praperadilan ini menghasilkan proses hukum yang baik untuk semua,” ujar Febri Diansyah usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Febrie mendaftarkan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji keabsahan tindakan penyitaan, penggeledahan, dan pencegahan ke luar negeri dengan termohon Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Dirdik Jampidsus Kejagung. Sementara perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL fokus menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejagung.

Tajuk Analisis: Penegakan Hukum Berbasis Due Process of Law: Menjaga Keseimbangan Antara Kepastian Hukum dan Pelindungan Hak Asasi

Dinamika hukum pada persidangan praperadilan kasus ini memberikan momentum penting bagi penguatan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.

Berikut tiga poin analisis utama:

1. Pentingnya Kepatuhan Prosedural (Procedural Compliance)

Gugatan praperadilan yang menyoroti 30 poin dugaan pelanggaran tata cara hukum acara pidana menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law. Efektivitas pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan kecermatan administratif dan kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menghindari celah hukum di kemudian hari.

2. Praperadilan sebagai Instrumen Kontrol Yudisial

Langkah praperadilan harus dilihat sebagai instrumen imbang dan periksa (checks and balances) yang sah dalam tata hukum nasional. Keputusan praperadilan tidak bertujuan menganulir substansi materiil tindak pidana, melainkan memastikan bahwa tindakan penegak hukum—seperti penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka—dilakukan secara akuntabel, transparan, dan terukur.

3. Opsi Hukum Pasca-Praperadilan dan Kepastian Hukum

Konfirmasi akademis mengenai peluang penerbitan sprindik baru menggarisbawahi bahwa penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tidak berhenti akibat kekeliruan formalitas penyidikan. Jika terdapat pembatalan status, aparat penyidik dapat memperbaiki tata cara prosedur serta melengkapi bukti pendukung baru demi menjamin kepastian hukum yang adil bagi negara maupun pihak yang bersengketa. Sumber

Popular

Harga Minyak Turun, Pasar Tunggu Pelepasan Cadangan Diesel Eropa

Harga minyak dunia turun pada Jumat, 2 Oktober 2026,...

Rod Stewart Umumkan Tur 2027 Jadi Tur Arena Terakhirnya

Penyanyi Inggris Rod Stewart mengumumkan tur Inggris dan Eropa...

Melon Music Awards 2026 Umumkan 15 Artis sebagai Lineup

Melon Music Awards 2026 mengumumkan enam artis tambahan dalam...

Film Mahasiswa ISI Yogyakarta Raih Nest Award 2026 di San Sebastián International Film Festival

Film pendek Dihapus dari Peta karya mahasiswa ISI Yogyakarta...

Komisi XIII DPR Kunjungi Lapas Cibinong, Cek Langsung Temuan Fasilitas Mewah

Komisi XIII DPR RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong...

Pilihan Redaksi

Harga Minyak Turun, Pasar Tunggu Pelepasan Cadangan Diesel Eropa

Harga minyak dunia turun pada Jumat, 2 Oktober 2026,...

Rod Stewart Umumkan Tur 2027 Jadi Tur Arena Terakhirnya

Penyanyi Inggris Rod Stewart mengumumkan tur Inggris dan Eropa...

Melon Music Awards 2026 Umumkan 15 Artis sebagai Lineup

Melon Music Awards 2026 mengumumkan enam artis tambahan dalam...

Film Mahasiswa ISI Yogyakarta Raih Nest Award 2026 di San Sebastián International Film Festival

Film pendek Dihapus dari Peta karya mahasiswa ISI Yogyakarta...

Komisi XIII DPR Kunjungi Lapas Cibinong, Cek Langsung Temuan Fasilitas Mewah

Komisi XIII DPR RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong...

RUU LLAJ Mulai Dibahas DPR dan Pemerintah, 89 Pasal Diusulkan Berubah

DPR dan pemerintah mulai membahas revisi UU LLAJ. Draf...

APBN 2027 Disahkan, Bamsoet Dorong Anggaran Memberi Dampak Nyata bagi Masyarakat

APBN 2027 resmi disahkan DPR dengan belanja negara Rp4.106,3...

Bamsoet Soroti Penegakan Hukum: Jangan Sampai Pengusaha yang Benar Justru Disalahkan

Bamsoet menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil untuk menjaga...
spot_img

Berita Terkait

Popular Categories

spot_imgspot_img