JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, UU Kadin yang sudah berusia 38 tahun dinilai tidak lagi relevan menghadapi tantangan ekonomi digital dan inovasi. “Indonesia telah bergerak dari ekonomi berbasis komoditas menuju ekonomi berbasis teknologi. Dengan revisi UU Kadin, dunia usaha Indonesia diharapkan dapat berkontribusi langsung pada arah pembangunan nasional,” ujar Bamsoet di Gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, revisi UU Kadin diharapkan menjadi usulan DPR dan masuk dalam Prolegnas 2026. Arah revisi menegaskan tiga hal utama, yakni penguatan status kelembagaan Kadin sebagai lembaga non-budgeter sejajar dengan lembaga negara, penguatan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam kebijakan ekonomi, serta keterlibatan Kadin dan asosiasi mitra dalam setiap tahap pengambilan keputusan, mulai dari Musrenbang hingga pembahasan di DPR. “Proses legislasi di DPR akan menjadi titik penting bagi revisi UU Kadin. Saat ini, Kadin tengah menyiapkan rancangan revisi, naskah akademik, dan uji publik,” tegas Bamsoet.
Bamsoet menambahkan, revisi UU Kadin juga sejalan dengan pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia. Laporan e-Conomy SEA 2024 mencatat nilai transaksi bruto ekonomi digital nasional mencapai puluhan miliar dolar AS, sementara UMKM masih menopang lebih dari 60 persen PDB. Menurutnya, legitimasi hukum yang lebih kuat akan memastikan seluruh pelaku usaha, dari startup digital hingga pedagang kecil, dapat tersambung dengan kebijakan nasional. “Indonesia bisa mengambil pelajaran dari Jerman dan Korea Selatan yang telah menempatkan kamar dagang dalam posisi kelembagaan yang kuat,” pungkasnya. (BSN-01)