JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dijadwalkan pada Senin (20/10/2025). Kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan, menyatakan “Tidak hadir. Diundur pekan depan,” di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Alasan penundaan tersebut karena Lisa Mariana sedang dalam kondisi sakit.
Kuasa hukum menyatakan permohonan penundaan hingga pekan depan akan disampaikan secara resmi ke Bareskrim Polri.
Jhonboy menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya akan menyampaikan permohonan resmi penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri pada siang hari ini. “Saya hadir pukul 14.00 WIB. Lisa tidak hadir,” tambahnya. Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso telah mengonfirmasi bahwa “LM dipanggil sebagai tersangka,” dengan jadwal pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB.
Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025 berawal dari unggahan percakapan pribadi di Instagram yang menyatakan Lisa mengandung anaknya. Proses hukum kemudian diperkuat dengan hasil tes DNA yang menyimpulkan bahwa putri Lisa, berinisial CA, bukanlah anak biologis Ridwan Kamil. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti menegaskan “Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil.” (BSN-01)