JAKARTA (28/12/2023), BAMSOETNEWS.COM — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Ade Safri menjelaskan 11 tersangka tersebut terdiri atas dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita. Dia merinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
“Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL,” katanya. Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang. “Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ucapnya.
Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.