JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya resmi melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan informasi bohong terhadap dirinya ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Langkah hukum ini, menurutnya, diambil agar pelaku penyebar hoaks dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saya mengambil langkah hukum ini agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah,” kata Bambang Patijaya di Pangkalpinang, Senin (13/10/2025)
Laporan dilakukan untuk menindak tegas penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial
Bambang menegaskan tidak akan memberikan ruang untuk maaf kepada akun TikTok yang telah mencemarkan nama baiknya. Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya sudah menyerang kehormatan pribadi, bukan sekadar kritik terhadap kinerja sebagai anggota DPR. “Saya pikir ini sudah menyerang kehormatan pribadi, bukan lagi berupa kritik terhadap kinerja DPR. Jadi saya nilai sudah melampaui batas,” ujarnya.
Laporan tersebut berawal dari unggahan di media sosial yang menuduh Bambang sebagai dalang di balik aksi massa penambang yang berujung anarkis di PT Timah pada 6 Oktober lalu. “Ada akun bernama Raden Bambang yang saya laporkan. Ini tahap pertama, nanti ada lagi akun lain yang akan saya adukan setelah berkas-berkasnya terkumpul,” tambahnya. Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan, “Benar, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.” (BSN-01)




