Forum Purnawirawan TNI Enggan Buru-buru Ambil Sikap

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM — Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (24/6/2025). FPPTNI memilih untuk tidak langsung menyimpulkan sikap terkait keputusan DPR ini dan meminta waktu untuk memberikan respons resmi.

FPPTNI Minta Waktu Evaluasi

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menanggapi langkah DPR. “Untuk saat ini dari FPPTNI tidak mau terburu-buru untuk menyimpulkan,” ujar Bimo saat dihubungi pada Selasa (24/6/2025). Ia meminta kesempatan bagi FPPTNI untuk merumuskan respons resmi terkait sikap DPR yang tidak membacakan surat usulan pemakzulan Gibran. “Mohon untuk diberi waktu, FPPTNI akan memberikan respons mengenai ini,” tambahnya.

Rapat Paripurna Tanpa Pembacaan Surat

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Agenda rapat hanya mencakup pidato Puan Maharani, tanpa menyebutkan surat usulan pemakzulan dari FPPTNI. Setelah menyampaikan pidato, Puan langsung menutup rapat. Usai sidang, Puan mengaku belum melihat surat tersebut, yang diajukan FPPTNI ke Sekretariat DPR pada Senin (2/6/2025). “Semua surat yang diterima masih di tata usaha,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa surat FPPTNI belum resmi diteruskan oleh Sekretariat Jenderal DPR ke pimpinan. “Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan,” ujar Dasco. Ia menjelaskan, semua surat yang masuk akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah DPR, kemungkinan pada hari berikutnya atau pekan depan.

Usulan Pemakzulan Gibran oleh FPPTNI

FPPTNI mengajukan usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka melalui surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, yang disampaikan kepada MPR, DPR, dan DPD pada 3 Juni 2025. Dalam surat tersebut, FPPTNI menyampaikan pandangan hukum terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wakil presiden. Mereka meminta ketiga lembaga tersebut memproses pemakzulan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai respons terhadap isu-isu yang dianggap kontroversial seputar jabatan Gibran. (BSN-01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini