Hukum

Sambo,Ricky, dan Kuat Sampaikan Nota Pembelaan atas Tuntutan JPU

211
×

Sambo,Ricky, dan Kuat Sampaikan Nota Pembelaan atas Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo. (DOKUMEN SINDONEWS)

JAKARTA (23/1/2023), BAMSOETNEWS.COM — Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (24/1/2023). Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menyampaikan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup,” kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut. Terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (SINDONEWS)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *