Xiaomi Umumkan Redmi 13R 5G dengan Spesifikasi yang Familiar
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Soal Mitigasi Bencana
Kasus Covid-19 Bergerak Naik, Saatnya Lakukan Vaksinasi Gratis
Ketua MPR Ajak Masyarakat Atasi Berbagai Tantangan Kebangsaan
Implementasikan Tema Peringatan Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia
Ulasan iQOO 12 Smartphone dengan Snapdragon 8 Gen 3
Taylor Swift Kecam Industri Musik Saat Dinobatkan Person of the Year Versi Majalah Time
Seluruh Anggota Blackpink Perbarui Kontrak dengan YG Entertainment
Daftar 101 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Per 10 Okt 2023
JAKARTA (7/12/2023), BAMSOETNEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar terbaru berisi 101 penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech lending) atau pinjaman online (pinjol legal) yang berizin pada Senin (9/10/2023). Platform pinjol itu dinyatakan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK, melibatkan proses pemberian kredit yang transparan, dan menjaga privasi data nasabah.
Berikut deretan pinjol resmi terbaru:
1. 360 Kredi (PT Inovasi Terdepan Nusantara).
2. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia).
3. AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia).
4. AdaPundi (PT Info Tekno Siaga).
5. Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia).
6. Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi).
7. ALAMI (PT Alami Fintek Sharia).
8. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek).
9. Ammana (PT Ammana Fintek Syariah).
10. AsetKu (PT Pintar Inovasi Digital).
11. Avantee (PT Grha Dana Bersama).
12. AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia).
13. BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia).
14. Batumbu (PT Berdayakan Usaha Indonesia).
15. Boost (PT Creative Mobile Adventure).
16. Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera).
17. Cashcepat (PT Artha Permata Makmur).
18. Cicil.co.id (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi).
19. Crowde (PT Crowde Membangun Bangsa).
20. CROWDO (PT Mediator Komunitas Indonesia).











