Pendidikan

Alur Registrasi Akun SNPMB yang Penting Diketahui Calon Mahasiswa 2024

472
×

Alur Registrasi Akun SNPMB yang Penting Diketahui Calon Mahasiswa 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi calon mahasiswa baru (DOKUMEN MELINTASID)

JAKARTA (7/1/2024), BAMSOETNEWS.COM — Alur registrasi akun yang wajib dilakukan siswa, yang wajib diketahui calon mahasiswa 2024. Siswa dapat membuat akun Sistem Informasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) pada rentang 8 Januari sampai 15 Februari 2024. Registrasi akun dilakukan melalui portal resmi SNPMB portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Simak alur registrasi akun bagi siswa lulusan baru atau lulusan dua tahun sebelumnya yang akan mengikuti SNPMB tahun 2024, sebagaimana yang dijelaskan Koordinator Teknologi dan SNPMB 2024 Arif Djunaidy:

1. Membuat akun di laman portal SNPMB dengan cara klik “Daftar Akun”
2. Verifikasi email dan aktivasi akun
3. Setelah akun aktif, lakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui verval-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
4. Klik tombol “Perbarui Data”
5. Data akan divalidasi dan muncul pernyataan valid atau tidak valid
6. Apabila data tidak valid, maka laporkan ke sekolah dan sekolah akan mengoreksi data serta laporkan hasilnya ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)/Pendis
7. Apabila data sudah valid, isi biodata yang diminta
8. Unggah dan atur pas foto terbaru (3 bulan terakhir), klik selanjutnya
9. Lakukan simpan permanen
10. Unduh bukti permanen.

Arif mengatakan, siswa akan diminta memasukkan sejumlah data ketika registrasi akun SNPMB. Mulai dari nomor induk siswa nasional atau NISN, nomor pokok sekolah nasional atau NPSN, serta tanggal lahir. Sementara untuk siswa luar negeri dapat menggunakan NPSN 69999999.

Arif meminta siswa untuk berhati-hati agar tidak keliru dalam menginput data. “Hati-hati memasukkan NISN. Salah satu angka, bisa saja itu adalah teman Anda atau bahkan siswa di sekolah lain,” kata dia pada Jumat (5/1/2024).

Pada laman verifikasi dan validasi data, siswa dapat melakukan pembaruan data, baik pada isian data yang masih kosong maupun bila ada isian yang terdapat kesalahan. “Data yang tidak ada kolom untuk melakukan entri, itu artinya data yang tidak bisa diubah. Ini diperoleh dari Pusdatin. Jadi, kalau ada kesalahan di sini, silakan lapor ke sekolah. Sementara (yang ada opsi entri), bisa diedit sendiri,” kata Arif.

Permanen data siswa hanya dapat dilakukan setelah pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) ditutup, yakni 9 Januari sampai 9 Februari 2024. Tombol simpan permanen untuk registrasi akun siswa akan muncul pada tanggal 10 Februari 2024. Bukti permanen harus disimpan dengan hati-hati dan pastikan tidak hilang.

Ketentuan Pas Foto
Siswa harus memperhatikan ketentuan pas foto terbaru yang akan diunggah, antara lain:

1. Pas foto ukuran 4 × 6 dengan resolusi minimal 200 pixel × 300 pixel dan rasio aspek 2:3
2. Pas waktu harus berwarna dengan latar belakang polos (warna bebas biru atau merah)
3. File pas foto dalam format JPG atau JPEG
4. Ukuran minimal file pas foto adalah 40 KB dan maksimal 100 KB
5. Orientasi pas foto adalah vertikal atau portrait
6. Posisi badan dan kepala tegak sejajar menghadap kamera
7. Kualitas foto harus tajam dan fokus
8. Tidak ada bagian kepala yang terpotong dan wajah tidak boleh tertutupi ornamen
9. Kepala terletak di tengah secara horizontal (jarak kepala ke batas kiri kurang lebih sama dengan jarak kepala ke batas kanan).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *