Hukum

Ricky Rizal Diganjar Hukuman 13 Tahun Bui

298
×

Ricky Rizal Diganjar Hukuman 13 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ricky Rizal Wibowo (DOKUMEN MEDCOM.ID)

JAKARTA (14/2/2023), BAMSOETNEWS.COM — Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni dituntut selama delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ricky Rizal adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Richard Eliezer dituntut dihukum selama 12 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf telah divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.(MEDCOM.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *