Kuat Ma’ruf Divonis Hukuman Penjara 15 Tahun

JAKARTA (14/2/2023), BAMSOETNEWS.COM — Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf , divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak mengatakan, majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Selain itu, hakim juga menyimpulkan Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Morgan. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma’ruf pidana penjara selama delapan tahun. (MEDCOM.ID)

Hot this week

Bentuk Generasi Unggul dan Beradab, Pesantren Darul Fikri Gelar Program Golden Parenting 2.0

Pesantren Terpadu Darul Fikri menggelar Golden Parenting 2.0 untuk...

Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi...

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat Ini

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu...

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro...

Bencana Banjir Bandang dan Longsor Hantam Perbatasan Nepal-China: 22 Tewas, Ratusan Orang Masih Hilang

Gempa memicu banjir bandang dan longsor di perbatasan Nepal-China,...

Topics

Bentuk Generasi Unggul dan Beradab, Pesantren Darul Fikri Gelar Program Golden Parenting 2.0

Pesantren Terpadu Darul Fikri menggelar Golden Parenting 2.0 untuk...

Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi...

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat Ini

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu...

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro...

Moon Geun-young Kembali ke Layar Lebar Setelah 9 Tahun Lewat Film Horor-Misteri “Yeto”

Aktris Moon Geun-young siap comeback sebagai pemeran utama di...

Dilema Agen AI Otonom: Antara Masalah Alignment, Trik Pemasaran Industri, dan Ancaman Keamanan Cyber

Perkembangan agen AI otonom memicu perdebatan sengit antara risiko...

Pertahankan Gelar Dunia Kedua Kali, Petinju Muda Camila Zamorano Menang Angka atas Ruiz

Juara dunia tinju termuda Camila Zamorano sukses mempertahankan gelarnya...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img