Respons

Lakukan Upaya Menghilangkan Stigma Anak Narapidana Terorisme

243
×

Lakukan Upaya Menghilangkan Stigma Anak Narapidana Terorisme

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (DOKUMEN MPR RI)

JAKARTA (16/2/2023), BAMSOETNEWS.COM — Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperhatikan terkait fenomena stigmatisasi anak narapidana terorisme, dan melakukan upaya untuk menghilangkan stigma tersebut. Alasannya, anak narapidana terorisme juga memiliki hak untuk diterima di lingkungan masyarakat secara konkret.

“Pemerintah agar mencanangkan program untuk pembersihan atau deradikalisasi terhadap anak narapidana terorisme, guna memastikan anak ataupun orang-orang yang dekat dengan narapidana terorisme bersih dari pemikiran dan aksi terorisme maupun radikalisme. Dengan langkah ini dapat menghapus kekhawatiran atau ketakutan masyarakat terhadap aksi terorisme yang mungkin dilakukan oleh kerabat terdekat pelaku aksi terorisme,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Bamsoet juga mengimbau agar masyarakat tidak menggeneralisasi semua pihak yang berada di dekat pelaku terorisme itu memiliki kejahatan yang sama dengan pelaku terorisme. Termasuk keluarga dari pelaku terorisme yang berpotensi besar mendapat stigma negatif atas tindakan tersebut. MPR berharap, pemerintah dan masyarakat dapat lebih merangkul atau memberikan bantuan serta perhatian kepada keluarga atau kerabat yang dekat dengan narapidana terorisme.

Pemerintah, menurut Bamsoet, agar bisa memberikan kepastian bahwa anak narapidana terorisme memiliki hak untuk dapat mengenyam pendidikan seperti anak-anak seusianya. Karena, pendidikan tersebut akan berpengaruh pada pertumbuhan intelektual, sosialisasi, dan kelanjutan kehidupannya kelak.

“Meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terus memperjuangkan perlindungan kepada anak narapidana terorisme sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Peraturan Pemerintah No 78/2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak,” tandas Bamsoet.

Selain juga meminta pemerintah memberikan rehabilitasi secara fisik dan psikis sebagai upaya preventif untuk mencegah terpaparnya anak narapidana terorisme dari pemikiran radikal, dan melakukan tahapan mitigasi dari lingkup keluarga narapidana terorisme, agar stigma negatif kepada keluarga pelaku, terutama anak napiter, bisa hilang dari kehidupan bermasyarakat. (PERS RILIS MPR RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *