JAKARTA (18/1/2024), BAMSOETNEWS.COM — Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan mengakibatkan sejumlah kecelakaan di sejumlah daerah. Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk segera menindaklanjuti insiden kecelakaan tersebut dengan menegur parpol bersangkutan untuk menyesuaikan alat peraganya sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak terjadi lagi kecelakaan. Bawaslu tidak boleh ragu dalam mengambil sikap untuk menerapkan sanksi atas pelanggaran kampanye, baik melalui teguran hingga pencabutan langsung alat peraga kampanye dalam hal ini bendera parpol.
“Meminta KPU bersama pemda untuk kembali menyosialisasikan aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, juga dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan begitu diharapkan, tidak adanya lagi pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan parpol ataupun kontestan pemilu,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Bawaslu melalui tim pengawasan tahapan kampanye agar lebih intensif dalam melakukan pengawasan di masa kampanye ini, guna memastikan seluruh peserta pemilu menjalankan kegiatan kampanyenya sesuai aturan atau tidak keluar dari koridor aturan yang telah ditetapkan.