JAKARTA (20/12/2023), BAMSOETNEWS.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan tiga maskapai penerbangan melanggar ketentuan menjual tiket dengan harga di atas ambang batas pada momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kemenhub memanggil ketiga pimpinan perusahaan penerbangan yang menjual tiket di atas ambang batas untuk bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu meminta Kemenhub melalui Dirjen perhubungan udara meningkatkan pengawasan utamanya terhadap pelaksanaan penjualan tiket di atas ambang batas harga yang ditetapkan pemerintah. Selanjutnya mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada ketiga maskapai yang diketahui melanggar aturan tarif batas atas penerbangan.
“Meminta Kemenhub sebagai regulator, agar melakukan komunikasi secara terbuka dengan pimpinan maskapai penerbangan guna mendapatkan masukan yang terbaik untuk menentukan harga tiket penerbangan, sehingga diharapkan tidak ada lagi maskapai yang melanggar ketentuan yang ada,” kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Udara, agar terus memantau penjualan tiket pesawat oleh maskapai penerbangan nasional. Terutama saat momen perayaan ataupun momen liburan, agar harganya tetap stabil yakni sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Meminta Kemenhub mengingatkan kembali kepada masing-masing maskapai, untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan tarif tiket yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019,” tandas Bamsoet.