JAKARTA (4/2/2023),BAMSOETNEWS.COM — Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam unggahannya, penggiat media sosial itu membagikan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, terlihat bahwa terlapor masih dalam penyelidikan. Meski begitu, tertera akun Instagram Nikita Mirzani. Adapun Tengku Zanzabella menjerat aktris 36 tahun itu dengan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat. Semua bukti lengkap dan kami serahkan. Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilia Corla,” ujar Tengku Zanzabella melalui akunnya di Instagram, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Dalam surat tersebut diketahui,Tengku Zanzabella merasa dugaan pencemaran nama baik itu telah merugikannya secara imateril.
Sebelumnya, perseteruan Tengku Zanzabella dengan Nikita Mirzani bermula karena pemain film Nenek Gayung itu diduga melalukan fitnah.
Selain itu, Nikita Mirzani juga menyebarkan chat pribadi beserta nomor Zanzabella melalui Instagram Story. Akibatnya, Tengku Zanzabella mengeklaim bahwa banyak netizen yang mengirimkannya pesan secara mendadak. (JPNN.COM)