Pembelaan Ferdy Sambo: Saya Dituduh Secara Sadis Menyiksa Almarhum Yosua

Date:

Share post:

JAKARTA (24/1/2023), BAMSOETNEWS.COM — Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, membantah berbagai tuduhan mengenai dirinya yang beredar di ruang publik, termasuk tuduhan dirinya adalah bandar narkoba, judi, hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.

“Saya dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar,” kata Ferdy Sambo ketika membaca nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

“Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar,” tegas Sambo.

Ketika membacakan nota pembelaan, Sambo menduga berbagai tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan, tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan darinya.

Sambo mengatakan ia sempat hendak memberi judul “Pembelaan yang Sia-Sia” pada nota pembelaannya, karena merasa putus asa dan frustrasi akibat hinaan, caci-maki, dan olok-olok yang diterima dari berbagai pihak selama menjalani pemeriksaan dan persidangan.

Ia mengaku merasa tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan dan belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang dirinya alami saat ini.

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” tuturnya.

Meski demikian, ia meyakini akan mendapat keadilan dalam persidangan melalui kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya. Nota pembelaannya yang saat ini berjudul “Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan”.

“Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak, dan keluarga kami,” kata Sambo.

Ferdy Sambo satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARANEWS.COM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terkait

Perbandingan Kamera iPhone 15 Pro Max vs Samsung Galaxy S24 Ultra: Mana yang Terbaik untuk Fotografi dan Videografi?

Dua Raksasa Smartphone Unggulkan Fitur Kamera Canggih, Temukan Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Anda Membeli Kamera Flagship, Dua Pendekatan Berbeda JAKARTA,...

Ratusan Siswa SMP di Buleleng Bali Tidak Bisa Membaca: Ini Penyebab dan Solusinya

Dewan Pendidikan Buleleng Menyebut Lebih dari 400 Siswa Masih Kesulitan Membaca. Masalah ini Dipicu Dampak Pandemi, Kebijakan Naik...

Chery Tiggo 8 Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan Fitur Mewah dengan Harga di Bawah Rp400 Juta

SUV Keluarga Terjangkau dengan Interior Premium, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Maksimal Chery Perluas Pasar SUV di Indonesia lewat Peluncuran...

Tujuh Tempat Ngopi Malam Hari di Bandung yang Cozy dan Instagramable

Rekomendasi Kedai Kopi di Bandung untuk Menemani Malam, dari Dago Hingga Lembang Bandung, Surga Para Pecinta Kopi di Malam...