JAKARTA (25/1/2023), BAMSOETNEWS.COM — Rencana penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan akan diterapkan mulai 2023. Namun ternyata, rencana itu tidak serta merta langsung bisa diterapkan secara penuh tahun ini.
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen secara bertahap melakukan rencana penertiban truk ODOL tersebut. Selain tetap melakukan kajian atau peninjauan, terkait roadmap penerapan rencana penertiban itu secara lebih matang. Dengan demikian diharapkan kebijakan itu dapat diterapkan maksimal.
“Kemenhub bersama stakeholder lintas sektoral agar membahasnya secara matang, sehingga dapat diimplementasikan kebijakan yang tepat, tanpa merugikan pengemudi truk, pengguna jalan, maupun pihak-pihak lainnya,” kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Kemenhub, seiring dengan berjalan secara bertahapnya kebijakan tersebut, agar tetap mengawasi keberadaan truk ODOL yang dioperasikan. Karena, truk ODOL berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengemudi jalan lainnya. (PERS RILIS MPR RI)