JAKARTA (20/1/2023), BAMSOETNEWS.COM — Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) menyosialisasikan kepada Pemerintah Daerah mengenai substansi dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
“Pemerintah daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadapnya eksploitasi kelompok rentan untuk mengemis. Sekaligus menindak kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara daring ataupun luring. Utamanya yang berpotensi mengeksploitasi kelompok rentan seperti kelompok lanjut usia atau lansia, anak, dan penyandang disabilitas, seperti yang marak terjadi di media sosial beberapa waktu belakangan ini,” kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Bamsoet juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Kemensos dan Pemda, memperhatikan konten-konten atau tayangan dalam media sosial, sehingga hal-hal yang berpotensi masuk dalam kategori eksploitasi kelompok tertentu dapat dicegah. Selanjutnya segera dihentikan hingga ditindaklanjuti, sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap konten-konten di online, utamanya di media sosial.
“Mengimbau masyarakat untuk bijak dan cerdas dalam memilih konten yang akan ditonton di media sosial atau melalui situs online lainnya. Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang, apabila mengetahui ada indikasi tayangan yang mengeksploitasi kalangan kelompok tertentu,” tandas Bamsoet. (PERS RILIS MPR RI)