Pergantian Pimpinan MPR Unsur DPD Menunggu Proses Hukum Inkracht

Date:

Share post:

JAKARTA (20/1/2023), BAMSOETNEWS.COM — Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR lainnya dalam Rapat Pimpinan MPR pada Kamis (19/1/2023), menyepakati untuk tetap menghormati sikap lembaga DPD dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD, terkait usulan penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dari unsur DPD. Pimpinan MPR juga menghormati dan menunggu proses hukum yang berlangsung berkekuatan hukum tetap (inkracht) apapun keputusannya, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR.

“Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya pimpinan MPR menerima surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Isi surat tersebut menyampaikan usul penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

Pimpinan MPR RI juga menerima surat pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait penarikan tandatangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR dari Utusan DPD. Pimpinan MPR juga telah menerima pointers hak jawab Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang penarikan tandatangan.

Selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR, tertanggal 19 Agustus 2022. Kemudian surat dari Dahlan Pido & Partners selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR unsur DPD masa jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.

“Berbagai surat masuk tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di MPR. Karena itu kita berikan kesempatan kepada DPD RI untuk menyelesaikan hal ini di internal DPD RI, serta menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bamsoet. (PERS RILIS MPR RI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terkait

IMX 2025: Mendorong Kreativitas dan Ekonomi Indonesia ke Panggung Global

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM ---- Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, menegaskan pentingnya peran Indonesia Modification & Lifestyle...

Jakarta E-Prix 2025: Perpaduan Balap Mobil Listrik dan Keberlanjutan

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM --- Jakarta siap kembali menjadi tuan rumah balapan mobil listrik dunia, Formula E, yang akan digelar...

Hasto Kristiyanto dan Kasus Harun Masiku: Permohonan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK

JAKARTA, BAMSOETNEWS.CO.ID --- Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal...

Golden Globe Awards 2025: Daftar Pemenang dan Sorotan Utama

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM --- Ajang Golden Globe Awards 2025, yang diselenggarakan oleh Hollywood Foreign Press Association (HFPA), sukses digelar...