Pergantian Pimpinan MPR Unsur DPD Menunggu Proses Hukum Inkracht

Date:

Share post:

JAKARTA (20/1/2023), BAMSOETNEWS.COM — Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR lainnya dalam Rapat Pimpinan MPR pada Kamis (19/1/2023), menyepakati untuk tetap menghormati sikap lembaga DPD dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD, terkait usulan penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dari unsur DPD. Pimpinan MPR juga menghormati dan menunggu proses hukum yang berlangsung berkekuatan hukum tetap (inkracht) apapun keputusannya, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR.

“Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya pimpinan MPR menerima surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Isi surat tersebut menyampaikan usul penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

Pimpinan MPR RI juga menerima surat pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait penarikan tandatangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR dari Utusan DPD. Pimpinan MPR juga telah menerima pointers hak jawab Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang penarikan tandatangan.

Selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR, tertanggal 19 Agustus 2022. Kemudian surat dari Dahlan Pido & Partners selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR unsur DPD masa jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.

“Berbagai surat masuk tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di MPR. Karena itu kita berikan kesempatan kepada DPD RI untuk menyelesaikan hal ini di internal DPD RI, serta menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bamsoet. (PERS RILIS MPR RI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terkait

Perbandingan Kamera iPhone 15 Pro Max vs Samsung Galaxy S24 Ultra: Mana yang Terbaik untuk Fotografi dan Videografi?

Dua Raksasa Smartphone Unggulkan Fitur Kamera Canggih, Temukan Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Anda Membeli Kamera Flagship, Dua Pendekatan Berbeda JAKARTA,...

Ratusan Siswa SMP di Buleleng Bali Tidak Bisa Membaca: Ini Penyebab dan Solusinya

Dewan Pendidikan Buleleng Menyebut Lebih dari 400 Siswa Masih Kesulitan Membaca. Masalah ini Dipicu Dampak Pandemi, Kebijakan Naik...

Chery Tiggo 8 Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan Fitur Mewah dengan Harga di Bawah Rp400 Juta

SUV Keluarga Terjangkau dengan Interior Premium, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Maksimal Chery Perluas Pasar SUV di Indonesia lewat Peluncuran...

Tujuh Tempat Ngopi Malam Hari di Bandung yang Cozy dan Instagramable

Rekomendasi Kedai Kopi di Bandung untuk Menemani Malam, dari Dago Hingga Lembang Bandung, Surga Para Pecinta Kopi di Malam...