Berita

Dorong Revisi Terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Segera Diselesaikan

291
×

Dorong Revisi Terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Segera Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima perwakilan kepala desa Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Jumat (20/1/2023). (DOKUMEN MPR RI)

JAKARTA (20/1/2023), BAMSOETNEWS.COM – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung perjuangan kepala desa terkait revisi terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pada pasal 39, soal perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.

Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024, dan segera masuk Prolegnas Prioritas 2023. Prosesnya tidak akan sulit, karena parlemen pada dasarnya sudah setuju. Bahkan, Presiden Jokowi dikabarkan juga sudah setuju.

“Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan Perangkat Desa. Masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014. Karena itu para perangkat desa tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Bamsoet juga mendorong agar pada saat kepala desa dan perangkat desa tidak lagi menjabat, BPJS mereka tetap dibayarkan oleh negara. Ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai.

“Ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kerja keras mereka. Mereka bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa, sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa,” jelas Bamsoet.

Pada 2023 ini, parlemen dan pemerintah sudah menganggarkan dana desa lebih dari Rp 70,00 triliun yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Dengan demikian setiap desa bisa mendapatkan Rp 1 miliar lebih per tahunnya.

Terkait pengelolaannya, kepala desa dan perangkat desa tidak perlu khawatir menghadapi masalah hukum. Sebagaimana sering disampaikan Presiden Jokowi, pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan. Para kepala desa merupakan ujung tombaknya. “Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan,” tandas Bamsoet. (PERS RILIS MPR RI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *