Hukum

Selain Vonis Tiga Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Juga Didenda

384
×

Selain Vonis Tiga Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Juga Didenda

Sebarkan artikel ini
Hendra Kurniawan (DOKUMEN VIVA)

JAKARTA (27/2/2023), BAMSOETNEWS.COM —Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta, setelah dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hendra merupakan orang yang memindahkan isi DVR CCTV yang terkait pembunuhan Yosua. Denda yang diberikan kepada jenderal bintang satu itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ucap Ahmad.

Hakim menilai Hendra pantas mendapatkan hukuman itu. Beberapa pertimbangan telah diperkirakan berdasarkan fakta persidangan oleh para juri.

Pertimbangan memberatkan yakni Hendra dinilai berbelit dalam persidangan. Dia juga tidak menunjukkan rasa penyesalan. Selain itu, jabatannya sebagai jenderal bintang satu di Polri tidak pantas terlibat perintangan kasus itu. Pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum dalam kasus pidana sebelumnya. Dia juga memiliki tanggungan keluarga. (Medcom.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *