Selain Vonis Tiga Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Juga Didenda

JAKARTA (27/2/2023), BAMSOETNEWS.COM —Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta, setelah dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hendra merupakan orang yang memindahkan isi DVR CCTV yang terkait pembunuhan Yosua. Denda yang diberikan kepada jenderal bintang satu itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ucap Ahmad.

Hakim menilai Hendra pantas mendapatkan hukuman itu. Beberapa pertimbangan telah diperkirakan berdasarkan fakta persidangan oleh para juri.

Pertimbangan memberatkan yakni Hendra dinilai berbelit dalam persidangan. Dia juga tidak menunjukkan rasa penyesalan. Selain itu, jabatannya sebagai jenderal bintang satu di Polri tidak pantas terlibat perintangan kasus itu. Pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum dalam kasus pidana sebelumnya. Dia juga memiliki tanggungan keluarga. (Medcom.id)

Hot this week

Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi...

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat Ini

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu...

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro...

Bencana Banjir Bandang dan Longsor Hantam Perbatasan Nepal-China: 22 Tewas, Ratusan Orang Masih Hilang

Gempa memicu banjir bandang dan longsor di perbatasan Nepal-China,...

Moon Geun-young Kembali ke Layar Lebar Setelah 9 Tahun Lewat Film Horor-Misteri “Yeto”

Aktris Moon Geun-young siap comeback sebagai pemeran utama di...

Topics

Polemik Penundaan Transaksi Rekening Donasi AMPB: Masyarakat Sipil Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil dan ekonom menyoroti langkah penundaan transaksi...

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat Ini

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu...

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro...

Moon Geun-young Kembali ke Layar Lebar Setelah 9 Tahun Lewat Film Horor-Misteri “Yeto”

Aktris Moon Geun-young siap comeback sebagai pemeran utama di...

Dilema Agen AI Otonom: Antara Masalah Alignment, Trik Pemasaran Industri, dan Ancaman Keamanan Cyber

Perkembangan agen AI otonom memicu perdebatan sengit antara risiko...

Pertahankan Gelar Dunia Kedua Kali, Petinju Muda Camila Zamorano Menang Angka atas Ruiz

Juara dunia tinju termuda Camila Zamorano sukses mempertahankan gelarnya...

KPK Perluas Penyidikan Kasus Pemkab Bogor: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK perluas penyidikan dugaan korupsi di Pemkab Bogor hingga...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img