TNI menetapkan 4 prajurit BAIS sebagai tersangka penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Koalisi Sipil desak TPF independen dan peradilan umum.

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM Markas Besar TNI resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Meski pelaku telah ditahan, langkah TNI membawa kasus ini ke peradilan militer memicu protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Para pelaku terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus. Kami masih mendalami motifnya,” ujar Mayjen Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026).

TNI menegaskan kasus ini akan ditangani melalui mekanisme peradilan militer sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, KontraS, Imparsial, hingga Amnesty International Indonesia, mendesak agar para tersangka diadili di peradilan umum.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai peradilan militer seringkali menjadi celah impunitas yang menutup akuntabilitas. “Unsur sistematis dan aktor intelektual di balik kasus ini berpotensi tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer,” tegas Isnur.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut serangan ini sebagai bentuk teror terorganisir untuk membungkam masyarakat. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen untuk menjamin transparansi.

Puspom TNI berencana menjerat para pelaku dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.

Kasus penyiraman air keras ini sebelumnya terjadi pada Kamis (12/3) malam dan telah menarik perhatian Dewan HAM PBB. Polisi sendiri telah mengumpulkan ribuan rekaman CCTV dan sidik jari DNA di lokasi kejadian sebelum akhirnya TNI melakukan penyelidikan internal dan mengamankan anggotanya sendiri.

Sumber: BBC News Indonesia

ANALISIS: Mengenal Perbedaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum dalam Kasus Pidana

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, muncul perdebatan mengenai jalur hukum yang ditempuh. Berikut adalah poin-poin utama perbedaannya:

1. Dasar Hukum & Kewenangan

  • Peradilan Militer: Diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997. Khusus mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Hakim, Jaksa (Oditur), dan pengacaranya biasanya berasal dari lingkungan militer.

  • Peradilan Umum: Diatur dalam KUHAP. Mengadili masyarakat sipil secara luas. Dalam semangat reformasi (UU TNI No. 34 Tahun 2004 Pasal 65), prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

2. Transparansi & Akuntabilitas

  • Koalisi Sipil mengkhawatirkan peradilan militer cenderung tertutup dari pengawasan publik (impunitas), yang berisiko memutus rantai pengungkapan aktor intelektual.

  • Peradilan umum dinilai lebih terbuka, di mana masyarakat dan media bisa memantau jalannya persidangan dengan lebih leluasa tanpa batasan hirarki komando.

3. Independensi

  • Di peradilan umum, hakim berada di bawah Mahkamah Agung secara penuh.

  • Di peradilan militer, meski secara teknis di bawah MA, namun secara organisatoris masih terkait dengan struktur institusi militer, yang dikhawatirkan memunculkan konflik kepentingan jika kasus tersebut melibatkan perintah atasan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini