Kejaksaan Agung tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi nikel Sultra. Diduga rekayasa LHP demi suap Rp1,5 miliar dari PT TSHI.

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. Kasus ini mencuat terkait manipulasi temuan administrasi yang menguntungkan korporasi swasta.

Dikutip dari laporan CNN Indonesia, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari keberatan PT TSHI terhadap perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pemilik PT TSHI berinisial LD diduga menemui Hery Susanto untuk meminta bantuan agar kewajiban bayar PNBP perusahaan tersebut diringankan. Sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, Hery diduga setuju untuk membantu dengan merekayasa proses pemeriksaan.

“HS bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” jelas Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Penyidik menemukan bukti adanya pertemuan antara Hery dengan perantara berinisial LO di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur pada April 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar agar Ombudsman menerbitkan surat temuan kesalahan administrasi terhadap Kemenhut.

Hery diduga mengatur agar penagihan denda Kemenhut terhadap PT TSHI terlihat keliru. Melalui kewenangannya, ia memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan mandiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara, yang tentunya menguntungkan pihak perusahaan.

“Tujuannya untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” tambah Syarief.

Atas perbuatan tersebut, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Analisis BAMSOETNEWS.COM: Runtuhnya Benteng Terakhir Pelayanan Publik

Penetapan Ketua Ombudsman RI sebagai tersangka korupsi adalah pukulan telak bagi integritas lembaga negara di Indonesia. Ombudsman, yang seharusnya menjadi “pengawas eksternal” tertinggi terhadap malpraktik administrasi dan pelayanan publik, justru diduga menjadi alat untuk melegalkan praktik culas korporasi melalui manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Analisis kami menunjukkan bahwa penggunaan modus “pengaduan masyarakat fiktif” merupakan peringatan keras bagi sistem internal Ombudsman. Jika seorang komisioner dapat dengan mudah merekayasa agenda pemeriksaan demi kepentingan suap, maka seluruh produk hukum yang dikeluarkan institusi ini dalam beberapa tahun terakhir patut dipertanyakan validitasnya. Kasus ini juga memperlihatkan bahwa sektor tambang nikel masih menjadi “lahan basah” yang mampu meruntuhkan integritas pejabat di tingkat pusat. Pengawasan ketat dari Kejaksaan Agung diharapkan tidak berhenti pada satu individu, melainkan menyasar pada perbaikan sistem di lembaga pengawas agar tidak lagi bisa “dipesan” oleh para pemain tambang. ****

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini