Majelis Hakim kabulkan status tahanan rumah Nadiem Makarim karena alasan kesehatan. Eks Mendikbudristek wajib pakai gelang detektor & serahkan paspor.
JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani status tahanan rumah sejak Senin (11/5/2026) malam. Pengalihan status ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.
Dikutip dari laporan Antara, Selasa (12/5/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan penetapan majelis hakim terkait pengalihan status penahanan Nadiem tersebut.
“Tadi malam tim JPU sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah,” ujar Anang Supriatna di Jakarta.
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem Makarim dipasangi gelang detektor sebagai alat pemantau elektronik sesuai standar operasional. Pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memastikan Nadiem tidak meninggalkan kediamannya tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum.
“Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,” tambah Anang. Selain wajib lapor dua kali dalam seminggu kepada JPU, Nadiem juga diwajibkan menyerahkan paspor RI maupun paspor asing serta dilarang berkomunikasi dengan saksi atau terdakwa lain dalam kasus Chromebook tersebut.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan bahwa pengabulan permohonan ini didasari atas pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem. Ia dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5/2026) serta memerlukan perawatan medis lanjutan.
Meskipun berstatus tahanan rumah, Nadiem wajib berada di kediamannya selama 24 jam dalam seminggu. Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan persidangan dan tindakan medis mendesak yang telah mengantongi rekomendasi dokter serta izin tertulis dari Hakim Ketua.
Analisis BAMSOETNEWS.COM: Preseden Pengawasan Elektronik dalam Kasus Tipikor
Pengalihan status Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dengan penggunaan gelang detektor menunjukkan penerapan instrumen teknologi dalam penegakan hukum pidana khusus di Indonesia. Analisis kami melihat bahwa langkah ini merupakan jalan tengah untuk memenuhi hak kesehatan terdakwa tanpa mengabaikan risiko pelarian atau penghilangan barang bukti, terutama bagi figur publik yang memiliki mobilitas tinggi dan akses internasional (paspor asing).
Kasus Chromebook ini menjadi ujian krusial bagi akuntabilitas program digitalisasi pendidikan yang menjadi “warisan” utama Nadiem selama menjabat. Pengetatan komunikasi dengan saksi lain selama masa tahanan rumah menjadi kunci bagi JPU untuk menjaga integritas pembuktian di persidangan. Keberhasilan pengawasan elektronik ini akan menjadi tolok ukur bagi Mahkamah Agung dalam menetapkan standar serupa bagi terdakwa kasus korupsi lainnya yang mengajukan pembantaran atau pengalihan penahanan dengan alasan medis di masa depan. *****










