KPK dalami aliran uang biro travel haji ke pejabat Kemenag terkait kuota haji 2023-2024. Simak peran Gus Alex dan penyitaan 1 juta dollar AS.

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang panas dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Aliran dana ini disinyalir berkaitan erat dengan manipulasi pengisian kuota haji khusus periode 2023-2024.

Dikutip dari laporan Kompas.com, Selasa (12/5/2026), materi tersebut didalami penyidik saat memeriksa tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (11/5) kemarin.

“Dalam pemeriksaan tersangka, didalami terkait dugaan adanya aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.

Kasus ini semakin memanas setelah KPK sebelumnya berhasil menyita uang senilai 1 juta dollar Amerika Serikat (AS). Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga disiapkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Berdasarkan fakta penyidikan, uang tersebut diserahkan melalui Gus Alex kepada sosok berinisial ZA yang bertindak sebagai perantara bagi anggota Pansus. Meski uang tersebut sudah berada di tangan ZA, KPK menyebut dana tersebut belum sempat dibagikan atau digunakan oleh anggota dewan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas dengan tegas membantah seluruh temuan KPK. Dalam pernyataan tertulisnya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah terlibat dalam transaksi uang, baik secara langsung maupun melalui perantara manapun terkait kasus kuota haji tersebut.

Analisis BAMSOETNEWS.COM: Komersialisasi Ibadah dan Rapuhnya Pengawasan

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mengungkap sisi gelap manajemen birokrasi di kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan moralitas bangsa. Analisis kami melihat adanya pola “perburuan rente” pada kuota haji tambahan, di mana hak jamaah diduga dikomodifikasi melalui kerja sama gelap antara oknum pejabat dan biro travel haji (PIHK).

Keterlibatan staf khusus sebagai kurir uang serta munculnya sosok perantara berinisial ZA untuk menyasar Pansus DPR menunjukkan bahwa praktik korupsi ini dirancang secara sistemik untuk membungkam pengawasan legislatif. Penyitaan 1 juta dollar AS menjadi bukti material yang sulit terbantahkan, namun tantangan terbesar KPK saat ini adalah membuktikan keterkaitan langsung instruksi menteri dalam aliran dana tersebut. Jika terbukti, skandal ini akan menjadi preseden terburuk dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dan menuntut reformasi total pada sistem distribusi kuota yang transparan dan berbasis data digital agar tidak lagi menjadi “dagangan” oknum tertentu. ****

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini