KPK panggil ajudan & Kabag Perekonomian Pekalongan sebagai saksi kasus korupsi Bupati Fadia Arafiq. Simak modus aliran dana Rp19 miliar ke keluarga.

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan dan mantan ajudan bupati sebagai saksi kunci.

Dikutip dari laporan Kompas.com, Selasa (12/5/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan saksi Aji Setiawan (ajudan bupati) dan Siti Hanikatun yang kini menjabat sebagai Kabag Perekonomian Pemkab Pekalongan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya. Meski demikian, materi spesifik pendalaman terhadap kedua saksi tersebut belum diungkapkan secara rinci kepada publik.

Fadia Arafiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026. Ia diduga mengendalikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan keluarga yang didirikannya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Berdasarkan temuan penyidik, Fadia diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan PT RNB di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan sepanjang tahun 2025. Data transaksi menunjukkan angka yang fantastis; dari total kontrak senilai Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB sejak 2023-2026, hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai.

KPK mencatat sisa dana sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati dan dibagikan kepada lingkar keluarga Bupati Fadia. Tak hanya itu, sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses Bupati yang dipekerjakan kembali di instansi pemerintah daerah.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru. Saat ini, Fadia tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.

Analisis BAMSOETNEWS.COM: Nepotisme Struktural dalam Pengadaan Jasa

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq menjadi potret buruk “dinasti ekonomi” di tingkat daerah, di mana jabatan publik digunakan sebagai alat untuk memperluas gurita bisnis keluarga. Analisis kami melihat pemanggilan ajudan dan pejabat teknis seperti Kabag Perekonomian menunjukkan upaya KPK untuk membongkar mekanisme “instruksi lisan” yang biasanya menjadi jembatan antara kepala daerah dan panitia lelang.

Pemanfaatan tim sukses sebagai pegawai di perusahaan pemenang proyek (outsourcing) merupakan modus balas budi politik yang sangat rentan penyimpangan. Angka “margin” keuntungan sebesar 40 persen (Rp19 miliar) yang tidak tersalurkan untuk hak pekerja menunjukkan bahwa korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengeksploitasi tenaga kerja demi kepentingan oligarki lokal. Putusan hukum dalam kasus ini nantinya akan menjadi standar krusial bagi implementasi KUHP Baru dalam menjerat korporasi keluarga yang menyedot dana APBD. ****

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini