KPK dalami dugaan korupsi pengadaan makanan RS di Pekalongan lewat perusahaan keluarga Fadia Arafiq. Simak rincian aliran dana Rp19 miliar di sini.

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Fokus penyidikan kini merambah ke dugaan korupsi pengadaan makanan di rumah sakit di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan perusahaan keluarga tersangka.

Dikutip dari laporan Antara, Kamis (30/4/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman ini merupakan pengembangan dari kasus utama, yakni dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit,” ujar Budi di Jakarta.

Guna melengkapi berkas penyidikan dan mendalami keterangan saksi, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Fadia Arafiq. Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026. Langkah ini diambil mengingat masa penahanan pertama akan habis pada 2 Mei mendatang.

Sebagai informasi, pelantun lagu Cik Cik Bum Bum ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di Semarang. Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kuat adanya konflik kepentingan di mana Fadia mengondisikan PT RNB, perusahaan milik keluarganya, sebagai pemenang tender. Total keuntungan yang diraup dari kontrak-kontrak tersebut mencapai Rp19 miliar.

Rincian aliran dana tersebut meliputi Rp13,7 miliar yang dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar tunai yang hingga kini masih didalami peruntukannya.

Analisis BAMSOETNEWS.COM: Gurita Konflik Kepentingan di Birokrasi Daerah

Kasus Fadia Arafiq menjadi potret nyata bagaimana “dinasti ekonomi” dalam jabatan politik lokal mampu melumpuhkan sistem pengadaan barang dan jasa secara sistemik. Analisis hukum kami melihat penggunaan PT RNB—yang dikelola secara internal keluarga hingga melibatkan ART sebagai direktur boneka—merupakan modus klasik untuk menyamarkan beneficial ownership (pemilik manfaat sebenarnya).

Pendalaman KPK terhadap sektor pengadaan makanan rumah sakit menunjukkan bahwa praktik korupsi ini diduga telah merambah ke sektor pelayanan dasar kesehatan. Jika terbukti, hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan gizi bagi pasien rumah sakit akibat pemangkasan biaya demi mengejar kickback sebesar Rp19 miliar. Perpanjangan penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK sedang memetakan seluruh proyek di Pemkab Pekalongan yang sempat “disentuh” oleh perusahaan keluarga tersebut guna memastikan tidak ada aset hasil korupsi yang tersembunyi. ******

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini