Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa (12/5) bacakan 22 putusan judicial review, termasuk gugatan pasal sapu jagat KUHP Baru dan Dana Alokasi Khusus APBN.
JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan dan ketetapan untuk 22 permohonan pengujian materiil (judicial review) undang-undang pada hari ini, Selasa (12/5/2026). Dari puluhan perkara tersebut, gugatan terhadap pasal-pasal dalam KUHP Baru dan UU APBN 2026 menjadi perhatian utama publik.
Dikutip dari laporan Antara, pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. Agenda ini mencakup berbagai klaster undang-undang, di antaranya tiga perkara pengujian KUHAP Baru, dua perkara UU ASN, dua perkara UU Pemilu, dua perkara UU Cipta Kerja, serta masing-masing satu perkara untuk UU KUHP, UU ITE, dan UU APBN 2026.
Salah satu perkara yang paling dinantikan adalah nomor 96/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diajukan oleh Ngarijan Salim. Pemohon mempersoalkan frasa terkait “menguntungkan atau memperkaya diri sendiri/korporasi” serta “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
Pemohon menilai frasa tersebut berpotensi mendorong aparat penegak hukum menjadikan pasal tersebut sebagai ‘pasal sapu jagat’ yang bisa menyasar siapa saja tanpa batasan yang jelas. Selain itu, MK juga akan memutus perkara nomor 127/PUU-XXIV/2026 mengenai UU APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Edy Rudyanto terkait Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain pengucapan putusan pada siang hari, MK tetap menjalankan agenda persidangan rutin sejak pagi pukul 10.30 WIB. Agenda tersebut meliputi perbaikan permohonan untuk pengujian UU Perjanjian Internasional, UU Perlindungan Konsumen, serta sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen.
Beberapa pemohon lain yang juga menunggu putusan hari ini termasuk Syamsul Jahidin dan Ruben Yosafat Tampubolon terkait KUHAP Baru, serta Ardi Usman yang menggugat aturan batas pendidikan jabatan legislatif dalam UU Pemilu.
Analisis BAMSOETNEWS.COM: Ujian Harmonisasi Regulasi di Tangan MK
Keputusan MK hari ini merupakan momen krusial bagi kepastian hukum di Indonesia, terutama terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru. Analisis kami menyoroti bahwa kekhawatiran pemohon terhadap “pasal sapu jagat” dalam delik korupsi di KUHP Baru mencerminkan adanya ketakutan akan over-criminalization atau kriminalisasi berlebih. Jika MK tidak memberikan batasan yang rigid melalui putusannya, maka interpretasi aparat penegak hukum di lapangan berisiko menjadi subjektif.
Selain itu, banyaknya permohonan terkait UU APBN 2026 dan UU ASN menunjukkan bahwa kontrol masyarakat terhadap kebijakan fiskal dan tata kelola birokrasi semakin tajam. MK kini memegang peran vital untuk memastikan bahwa undang-undang yang lahir dari proses legislasi di DPR tetap berada dalam rel konstitusi, sekaligus memberikan perlindungan bagi hak-hak warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang melalui pasal-pasal yang dianggap multi-tafsir. ****










