JPU KPK menilai nota pembelaan Noel Ebenezer hanya asumsi tanpa bukti. Jaksa mendesak hakim mengabulkan tuntutan 5 tahun penjara atas kasus pemerasan K3.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dalam menanggapi nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni pidana 5 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi.

JPU KPK, Dame Maria Silaban, menilai pleidoi pribadi Noel maupun tim penasihat hukumnya hanyalah sebatas asumsi yang tidak didasari oleh bukti-bukti hukum yang kuat di persidangan.

“Di mana alat bukti yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahan-bantahan tersebut tidak dihadirkan oleh para penasihat hukum,” ujar Dame Maria saat membacakan nota replik (tanggapan atas pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Atas dasar itu, JPU meminta kepada majelis hakim agar mengesampingkan seluruh argumen pembelaan pihak terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa surat tuntutan yang dibacakan pada 18 Mei 2026 lalu telah disusun secara valid berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti surat, hingga bukti elektronik yang sah di muka sidang.

Rincian Jeratan Tuntutan dan Aliran Dana Korupsi Massal

Selain hukuman kurungan badan selama 5 tahun, Noel juga dibebani kewajiban membayar denda senilai Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Dalam dakwaan KPK, Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya diduga kuat melakukan aksi pemerasan massal terhadap para pemohon lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan akumulasi nilai mencapai Rp6,52 miilar.

Para pemohon sertifikasi yang menjadi korban pemerasan massal ini di antaranya meliputi Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, praktik lancung ini dirancang untuk memperkaya para terdakwa dan sejumlah oknum ASN dengan pembagian jatah sebagai berikut:

  • Immanuel “Noel” Ebenezer: Diuntungkan sebesar Rp70 juta (serta dakwaan gratifikasi Rp3,36 miliar dan satu unit motor mewah Ducati Scrambler warna biru dongker).

  • Irvian Bobby Mahendro Putro: Diuntungkan Rp978,35 juta (dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti fantastis Rp60,32 miliiar).

  • Hery Sutanto: Diuntungkan Rp652,24 juta (dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp4,73 miiliar).

  • Gerry Aditya & Sekarsari Kartika: Masing-masing diuntungkan Rp652,24 juta (dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti masing-masing Rp13,26 miliiar dan Rp42,67 miliiar).

  • Subhan & Anitasari Kusumawati: Masing-masing diuntungkan Rp326,12 juta (dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti masing-masing Rp5,8 miliiar dan Rp14,49 miliiar).

  • Supriadi: Diuntungkan Rp294,06 juta (dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp19,81 miliiar).

  • Fahrurozi: Diuntungkan Rp270,95 juta (dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp233,01 juta).

  • Temurila & Miki Mahfud: Masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Aliran uang haram ini juga dilaporkan ikut memperkaya beberapa pejabat/ASN Kemenaker lainnya, seperti Ida Rochmawati dan Fitriana Bani Gunaharti.

Atas perbuatan gurita korupsi ini, mantan Wamenaker tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Analisis: Mengapa Pembuktian “Tanpa Saksi Meringankan” Menjadi Titik Lemah Terdakwa?

Langkah JPU KPK yang secara telak mematahkan draf pleidoi Noel Ebenezer menyisakan catatan kritis yang menarik untuk dianalisis dari kacamata hukum publik di Indonesia:

1. Kegagalan Menghadirkan Saksi A De Charge (Meringankan) Adalah “Blunder” Strategis

Dalam hukum acara pidana, pembelaan (pleidoi) yang tidak didukung oleh alat bukti pembanding atau kehadiran saksi meringankan (a de charge) akan cenderung dinilai sebagai pembelaan yang rapuh. Ketika kubu penasihat hukum terdakwa gagal memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk membawa saksi yang mampu membantah analisa yuridis jaksa, maka secara otomatis pembelaan tersebut hanya akan dianggap sebagai narasi subjektif atau sekadar pembelaan retoris. Hal inilah yang membuat JPU KPK berada di atas angin dengan bersandarkan pada kekuatan bukti elektronik dan keterangan saksi yang konkret.

2. Angka Uang Pengganti yang Jauh Lebih Besar dari Nilai Pemerasan Langsung

Terdapat hal menarik dalam struktur tuntutan hukum, di mana nilai keuntungan langsung Noel dari hasil pemerasan “hanya” tercatat Rp70 juta, namun ia dituntut membayar uang pengganti hingga Rp4,43 miliiar. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan akumulasi dari dakwaan kedua, yakni pasal gratifikasi akumulatif senilai Rp3,36 miliiar dan satu unit motor Ducati Scrambler mewah. Ini menunjukkan kejelian KPK dalam menerapkan instrumen hukum untuk memastikan pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) dilakukan secara maksimal, tidak hanya terpaku pada delik pemerasannya saja.

3. Menguji Nyali Majelis Hakim Tipikor

Sidang replik ini melempar bola panas kembali ke meja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Publik Indonesia akan mengawal ketat apakah putusan vonis hakim nanti akan mengamini ketegasan JPU KPK yang meminta draf pembelaan dikesampingkan secara total, atau justru memberikan celah keringanan hukum (“kebijaksanaan”) atas nama keadilan seperti yang dimohonkan oleh terdakwa selaku mantan pejabat publik. Institusi Kemenaker kini membutuhkan preseden hukum yang keras agar lingkaran setan pungli sertifikasi keselamatan kerja ini terputus secara permanen. Source

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini