Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara atas kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Nadiem sempat merangkul sopir ojol usai sidang.

JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – Suasana emosional mewarnai akhir persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Usai mendengar tuntutan pidana 18 tahun penjara, Nadiem terlihat menghampiri dan merangkul sejumlah sopir ojek online (ojol) yang hadir memberikan dukungan di ruang sidang.

Dikutip dari laporan Antara, Rabu (13/5/2026) malam, momen tersebut terjadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para sopir ojol yang mengenakan atribut khas platform yang pernah dipimpin Nadiem tersebut hadir secara khusus untuk memberikan semangat moral.

“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” ujar Nadiem sambil memeluk para sopir ojol yang ia sebut sebagai “pasukan” setianya. Salah satu sopir membalas dengan menyebut Nadiem sebagai pahlawan ekonomi yang akan selalu ada di hati mereka.

Segera setelah momen haru tersebut, Nadiem langsung bertolak menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi atas penyakit yang dideritanya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat kepada Nadiem Makarim:

  • Pidana Penjara: 18 tahun.

  • Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

  • Uang Pengganti: Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat. Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar dananya berasal dari investasi Google.

Analisis BAMSOETNEWS.COM: Paradoks Dukungan Massa di Tengah Tuntutan Jumbo

Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim merupakan salah satu tuntutan tertinggi bagi mantan pejabat setingkat Menteri dalam sejarah Tipikor Indonesia. Analisis kami melihat adanya fenomena “loyalitas personal” yang kontras dengan beratnya dakwaan korupsi sistemis yang dituduhkan. Kehadiran sopir ojol sebagai basis dukungan massa menunjukkan bahwa citra Nadiem sebagai pionir ekonomi digital masih membekas kuat di mata sebagian masyarakat, meskipun Jaksa memaparkan bukti aliran dana jumbo yang mencengangkan.

Namun, secara substansi hukum, pengkaitan antara kekayaan surat berharga senilai Rp5,59 triliun dalam LHKPN dengan dugaan aliran dana dari investasi Google yang dikonversi menjadi gratifikasi adalah poin krusial. Jika JPU mampu membuktikan bahwa dana investasi korporasi digunakan untuk “mengamankan” proyek negara (digitalisasi pendidikan), maka ini akan menjadi preseden baru bagi pengusutan korupsi yang melibatkan keterkaitan antara perusahaan teknologi raksasa (Big Tech) dan kebijakan publik di Indonesia. Momen emosional di persidangan tidak akan mengubah fakta materiil, namun menunjukkan bahwa Nadiem tengah memainkan strategi komunikasi publik di tengah tekanan hukum yang sangat berat. *****

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini