BNI pastikan pengembalian sisa dana penggelapan anggota CU Paroki Aek Nabara tuntas pekan ini. Pelaku gunakan produk non-resmi di luar sistem bank.
JAKARTA, BAMSOETNEWS.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan sikap tegas terkait kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. BNI menegaskan bahwa perseroan turut menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus yang melibatkan dana sebesar Rp28 miliar tersebut.
Dikutip dari laporan CNN Indonesia, Minggu (19/4/2026), Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan keprihatinan mendalam kepada para nasabah yang terdampak. Sebagai wujud itikad baik, BNI telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar setelah melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan penegak hukum.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan sisa dananya,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring.
Munadi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, produk yang digunakan oleh pelaku untuk menghimpun dana tersebut bukanlah produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini ditegaskan sebagai tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Meski demikian, BNI proaktif melakukan langkah penyelesaian sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026. Kasus ini sendiri bermula dari hasil pengawasan internal perseroan yang kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan.
Pihak manajemen memastikan mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya sah secara hukum,” tambah Munadi. Ia juga menjamin bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh insiden penggelapan tersebut.
Analisis BAMSOETNEWS.COM: Integritas Perbankan dan Celah ‘Fraud’ Internal
Kasus yang menimpa CU Paroki Aek Nabara menyoroti kerentanan sektor perbankan terhadap aksi fraud yang dilakukan oleh oknum internal (orang dalam) menggunakan skema produk non-resmi atau “produk titipan”. Analisis intelijen ekonomi kami melihat langkah BNI untuk mengembalikan dana secara penuh—meskipun produk tersebut tidak tercatat di sistem—adalah langkah strategis untuk menjaga trust (kepercayaan) publik dan mencegah risiko reputasi yang lebih besar.
Namun, fakta bahwa dana sebesar Rp28 miliar dapat digelapkan oleh oknum menunjukkan adanya celah dalam pengawasan operasional di tingkat cabang atau unit bawah. Bagi nasabah, kasus ini menjadi pengingat keras untuk selalu memverifikasi setiap instrumen investasi melalui saluran resmi atau aplikasi mobile banking guna memastikan dana tercatat secara sistemik. Ke depan, transparansi BNI dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar hukum akan menjadi standar baru dalam penanganan internal fraud di bank plat merah, sekaligus ujian bagi sistem deteksi dini (early warning system) perseroan dalam mengendus aktivitas mencurigakan di luar prosedur resmi. ****

























